KONSEL, KONGKRITPOST.COM-Sebuah kejadian mengerikan mengguncang Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Konsel Sulawesi Tenggara Rabu lalu (14/02/24), ketika seorang pria bernama Polo diduga melakukan penganiayaan terhadap Ny. Suniati dengan menggunakan sebilah parang, meninggalkan korban nyaris tewas dengan luka-luka serius di seluruh tubuhnya.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto T, pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Angata dan telah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Angata, Ipda Hery Mulyanto, dalam pertemuan dengan media pada Senin (19/2/2024), mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa cemburu. Korban, yang merupakan mantan istri pelaku, telah bercerai secara adat namun pelaku menolak mengakui perceraian tersebut, mengklaim bahwa pernikahan mereka masih sah menurut hukum agama.
“Motive pelaku melakukan pembacokan diduga karena cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain,” ungkap Kapolsek Hery.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara. Kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan( Usman)