KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam upaya menyelesaikan permasalahan pengakuan dan penataan pulau antar Kabupaten/Kota, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Suharno, MTP, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. Rakor ini bertujuan menegaskan keberadaan dan cakupan wilayah pulau-pulau yang berada di perairan Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Suharno menyoroti permasalahan terkait Pulau Kawi-Kawia yang terletak antara perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. “Keberadaan pulau-pulau ini memiliki permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di kabupaten induknya. Selain itu, dari sisi letak geografis, pulau-pulau tersebut perlu disesuaikan agar keberadaan mereka, terutama yang berada di perbatasan dengan wilayah luar Sulawesi Tenggara, dapat dipastikan milik Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Beberapa pulau di wilayah Konawe, Muna, Buton, dan Buton Utara masih mengalami sengketa. Pulau Kawi-Kawia menjadi salah satu contoh kasus yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan data yang valid kepada Pemprov Sultra untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Prov. Sultra, Sayidina Suparhadi, S. Sos., M. Si., menjelaskan bahwa pada rapat kerja di Kementerian pada 11 Juli lalu, dibahas mengenai ketidaksesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara, termasuk kode-kode wilayah. Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri Nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, serta Berita Acara Kesepakatan Nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang penegasan cakupan wilayah administrasi pulau di Prov. Sultra.
Lebih jauh, Sayidina menegaskan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1964. Wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini terdiri dari 15 kabupaten, 2 kota, 221 kecamatan, 379 kelurahan, dan 1908 desa (data Mendagri). Namun, terdapat perbedaan data kelurahan dengan data Provinsi Sulawesi Tenggara yang memerlukan verifikasi.
Rakor ini juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab yang menghasilkan Berita Acara Kesepakatan tentang verifikasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani bersama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bappeda Kabupaten/Kota se-Sultra, Tapem Setda Kabupaten/Kota se-Sultra, Dinas PUPR Kota/Kabupaten se-Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Sultra, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, serta perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) Ibu Atika yang hadir secara virtual.
Dengan dilaksanakannya rakor ini, diharapkan permasalahan terkait penataan dan pengakuan wilayah pulau di Sulawesi Tenggara dapat segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi sengketa wilayah yang berlarut-larut( Red)