Kongkritpost.comKongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
    • ACEH
    • SUMATERA UTARA
    • SUMATERA SELATAN
    • SUMATERA BARAT
    • BENGKULU
    • RIAU
    • KEPULAUAN RIAU
    • JAMBI
    • LAMPUNG
    • BANGKA BELITUNG
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN UTARA
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • YOGYAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • BALI
    • NUSA TENGGARA TIMUR
    • NUSA TENGGARA BARAT
    • GORONTALO
    • SULAWESI BARAT
    • SULAWESI TENGAH
    • SULAWESI UTARA
    • SULAWESI TENGGARA
    • SULAWESI SELATAN
    • MALUKU UTARA
    • MALUKU
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • PAPUA TENGAH
    • PAPUA PEGUNUNGAN
    • PAPUA SELATAN
    • PAPUA BARAT DAYA
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
Kongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

POPULER

IMG 20250706 WA0072
Seragam Sekolah Diduga Jadi Ladang Bisnis, AP2 Sultra Desak Gubernur dan Wali Kota Bongkar Praktik Pungli
6 Juli 2025
IMG 20250709 WA0152
Parlemen Jalanan Desak KEJATI Sultra Segera Periksa Kadinkes Kolaka, Temuan BPK Jadi Alarm Bahaya
9 Juli 2025
Screenshot 20250707 105605 Facebook
Wagub Sultra Pimpin Apel ASN, Tegaskan Soal Disiplin dan Serapan Anggaran
7 Juli 2025
Screenshot 20250709 075726 Facebook 1
Call Center 112 Kota Kendari Diserbu Ribuan Panggilan, 33 Persen Ternyata Iseng
9 Juli 2025
20250707 115429
Warga Bongkar Kualitas Buruk Perumahan BTN Margahayu Tipe 36 Saat RDP di DPRD Kendari
7 Juli 2025

BERITA TERBARU

Screenshot 20250711 143628 WhatsApp
Sidang Saksi Bank Sultra: Kunci Anggaran Hanya di Tangan PA dan Bendahara
11 Juli 2025
Screenshot 20250711 130928 Facebook
Dua Paskibraka Nasional Dilepas Gubernur Sultra: Misi Kultural dan Pendidikan Menuju Istana Negara
11 Juli 2025
Screenshot 20250710 234343 WhatsApp
Pemprov Sultra Siap Kawal Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Lewat Aplikasi XStar
10 Juli 2025
Screenshot 20250709 214407 Google
Tristaco Tegas Membantah, Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Area Kami
9 Juli 2025
IMG 20250709 WA0152
Parlemen Jalanan Desak KEJATI Sultra Segera Periksa Kadinkes Kolaka, Temuan BPK Jadi Alarm Bahaya
9 Juli 2025

BACA JUGA

Screenshot 20250518 201109 Facebook
Gubernur Sultra Buka Musda V LAT, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Tolaki
18 Mei 2025
IMG 20241001 WA0419
Pemprov Sultra Siap Bangun Patung Haluoleo sebagai Simbol Sejarah dan Persatuan
1 Oktober 2024
Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri Agus Flores meminta aparat kepolisian agar lebih intensif menggelar razia knalpot brong.
Agus Flores Minta Aparat Kepolisian Lebih Intensif Gelar Razia Knalpot Brong Menjelang Nataru
24 Desember 2023
InCollage 20240812 163231314
Optimalisasi Ruang Digital, Kolaborasi Edukasi dan Aksi Cegah Stunting di Era 4.0
12 Agustus 2024
Screenshot 20240613 140323 WhatsApp
Mendagri Tito Karnavian: Pemda Harus Prioritaskan Penanganan TBC
13 Juni 2024
Screenshot 20240624 225855 Facebook
Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Fokus pada Imunisasi Polio dan Pengendalian Harga Pangan
26 Juni 2024
Screenshot 20240703 142315 Facebook
Pelantikan Pj Ketua TP-PKK di Sulawesi Tenggara, Komitmen Baru untuk Kemajuan Daerah
3 Juli 2024
Screenshot 20240826 133136 Facebook
Sekda Sultra Sampaikan Arahan Strategis Terkait APBD 2025 dan Disiplin ASN dalam Apel Gabungan
26 Agustus 2024
Screenshot 20250330 133622 Facebook
Agroforestry di Konawe: Gabungkan Pertanian dan Hutan, Pangan Kuat, Alam Selamat
30 Maret 2025
Screenshot 20241022 134431 WhatsApp
ASR-Hugua Prioritaskan Pembangunan Desa, Janjikan Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Tenggara
22 Oktober 2024
Screenshot 20240116 095744 Gallery
Mayjen TNI (Purn) H. Andi Sumangerukka Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi di Desa Margacinta
16 Januari 2024
Screenshot 20240822 082203 Facebook
Penguatan Implementasi Kebijakan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Survei Kepuasan dan Forum Konsultasi Publik
22 Agustus 2024
Indeks Berita
Kongkritpost.comKongkritpost.com
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?