Kongkritpost.comKongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
    • ACEH
    • SUMATERA UTARA
    • SUMATERA SELATAN
    • SUMATERA BARAT
    • BENGKULU
    • RIAU
    • KEPULAUAN RIAU
    • JAMBI
    • LAMPUNG
    • BANGKA BELITUNG
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN UTARA
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • YOGYAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • BALI
    • NUSA TENGGARA TIMUR
    • NUSA TENGGARA BARAT
    • GORONTALO
    • SULAWESI BARAT
    • SULAWESI TENGAH
    • SULAWESI UTARA
    • SULAWESI TENGGARA
    • SULAWESI SELATAN
    • MALUKU UTARA
    • MALUKU
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • PAPUA TENGAH
    • PAPUA PEGUNUNGAN
    • PAPUA SELATAN
    • PAPUA BARAT DAYA
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
Kongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.

PP Ramah Anak

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17 th).

Oleh Karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Jakarta, 9 Februari 2019

POPULER

IMG 20250706 WA0072
Seragam Sekolah Diduga Jadi Ladang Bisnis, AP2 Sultra Desak Gubernur dan Wali Kota Bongkar Praktik Pungli
6 Juli 2025
IMG 20250709 WA0152
Parlemen Jalanan Desak KEJATI Sultra Segera Periksa Kadinkes Kolaka, Temuan BPK Jadi Alarm Bahaya
9 Juli 2025
Screenshot 20250707 105605 Facebook
Wagub Sultra Pimpin Apel ASN, Tegaskan Soal Disiplin dan Serapan Anggaran
7 Juli 2025
Screenshot 20250709 075726 Facebook 1
Call Center 112 Kota Kendari Diserbu Ribuan Panggilan, 33 Persen Ternyata Iseng
9 Juli 2025
20250707 115429
Warga Bongkar Kualitas Buruk Perumahan BTN Margahayu Tipe 36 Saat RDP di DPRD Kendari
7 Juli 2025

BERITA TERBARU

Screenshot 20250711 143628 WhatsApp
Sidang Saksi Bank Sultra: Kunci Anggaran Hanya di Tangan PA dan Bendahara
11 Juli 2025
Screenshot 20250711 130928 Facebook
Dua Paskibraka Nasional Dilepas Gubernur Sultra: Misi Kultural dan Pendidikan Menuju Istana Negara
11 Juli 2025
Screenshot 20250710 234343 WhatsApp
Pemprov Sultra Siap Kawal Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Lewat Aplikasi XStar
10 Juli 2025
Screenshot 20250709 214407 Google
Tristaco Tegas Membantah, Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Area Kami
9 Juli 2025
IMG 20250709 WA0152
Parlemen Jalanan Desak KEJATI Sultra Segera Periksa Kadinkes Kolaka, Temuan BPK Jadi Alarm Bahaya
9 Juli 2025

BACA JUGA

Screenshot 20240823 224208 Facebook
Karo Kesra Setda Sultra Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter di Kegiatan PD-PKPNU
23 Agustus 2024
Screenshot 20240514 205200 Facebook
Inpres Jalan Daerah Resmi Diluncurkan di Sulawesi Tenggara untuk Meningkatkan Mobilitas dan Infrastruktur Lokal
14 Mei 2024
Screenshot 20231214 142205 WhatsApp
Ketum PW FRN Temui Wakapolda Bali Koordinasi Terkait Rakernas PW FRN Seluruh Indonesia
14 Desember 2023
Screenshot 20241210 000353 Gallery
Rehabilitasi Jalan dan Penataan Pedestrian di Kota Kendari Dikebut, Ditargetkan Rampung Akhir 2024
10 Desember 2024
Screenshot 20230628 205647 Facebook
Menkes Beri Penghargaan di Bidang Kesehatan 2023 ke Pemerintah kabupaten Buton
28 Juni 2023
Screenshot 20241119 084825 Facebook
Peringati HKN ke-60, Pj. Gubernur Sultra Bacakan Sambutan Resmi Menteri Kesehatan RI
19 November 2024
Screenshot 20240807 231247 Gallery
Kasat Pol PP Sultra: Tindakan Tegas untuk Anggota yang Berunjuk Rasa Tak Beretika
7 Agustus 2024
Screenshot 20250310 214728 Facebook
Rapat Darurat, Wali Kota Kendari Matangkan Strategi Atasi Banjir
10 Maret 2025
Screenshot 20250121 215747 WhatsApp 1
Pemprov Sultra Gelar Rakor Sistem Keamanan Pangan 2025, Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera
21 Januari 2025
Screenshot 20231225 231402 WhatsApp
Ketum PW FRN Agus Flores Tinjau Langsung Lokasi Gedung Wismilak Terkait Penguasaan Aset Milik Polri
25 Desember 2023
Screenshot 20240716 164930 WhatsApp
Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolres Konawe Utara untuk Persiapan Pilkada 2024
16 Juli 2024
IMG 20240420 WA0117
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Wawolesea Konawe Utara
20 April 2024
Indeks Berita
Kongkritpost.comKongkritpost.com
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?