KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Kecamatan Kendari Barat menegaskan bahwa pengurangan jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Sodoha dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai regulasi, bukan langkah sepihak. Camat Kendari Barat, Asmada, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Lurah Sodoha, Laode Alimuddin, SE., MM.
“Anggapan bahwa camat langsung mengganti RT atau RW itu keliru. Prosesnya berasal dari usulan kelurahan, bahkan sudah dibahas melalui tiga kali rapat di tingkat kelurahan. Jadi semuanya dilakukan berdasarkan mekanisme, bukan keputusan sepihak,” ujar Asmada, Kamis (21/8/2025).
*Mengacu pada Perwali Kendari Nomor 55 Tahun 2021*
Asmada menuturkan, rencana penyesuaian jumlah RT di Sodoha sudah lama dibicarakan. Sejak awal menjabat pada 2019, Lurah Laode Alimuddin telah mendorong penataan agar struktur RT/RW sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, setiap RT harus memiliki jumlah Kepala Keluarga (KK) minimal 40 KK dan maksimal 80 KK. Namun, berdasarkan pendataan terakhir, sejumlah RT di Sodoha masih jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya berisi belasan KK. Data yang tercatat antara lain:
RT 01 : 21 KK
RT 02 : 24 KK
RT 03 : 20 KK
RT 04 : 19 KK
RT 05 : 15 KK
RT 06 : 20 KK
RT 07 : 25 KK
RT 08 : 35 KK
RT 09 : 21 KK
“Dengan kondisi seperti itu, maka sesuai aturan perlu dilakukan penggabungan. Jadi ini bukan pemecatan pengurus RT, melainkan penataan agar jumlah KK sesuai dengan regulasi,” jelas Asmada.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin masyarakat salah memahami kebijakan ini. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada warga.
“Kami tetap mengutamakan musyawarah, keterbukaan, dan aturan yang berlaku. Penyesuaian ini adalah langkah untuk memperbaiki tata kelola, sehingga pelayanan publik di kelurahan bisa lebih optimal,” pungkasnya( Red)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook