KONSEL, Kongkritpost.com- Bertempat di Aula Vicon Polres Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 15.50 WITA, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si bersama sejumlah pihak terkait, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, terhadap salah satu muridnya, Muh. Chaesar Dalfa.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Febry Sam menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak semua pihak yang terlibat, terutama hak pendidikan para korban dan keluarga. “Kami akan melakukan pemulihan hak bagi semua pihak yang terdampak, termasuk lima anak yang terlibat dalam perkara ini—Anak dari Ibu Sriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, dan dua saksi lainnya. Hak pendidikan mereka adalah prioritas, termasuk hak-hak wali murid dan juga Ibu Supriyani,” ungkap Kapolres.
AKBP Febry juga menekankan bahwa Polres Konsel telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PGRI, untuk menemukan solusi yang terbaik. “Kami telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tambahnya.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, dalam keterangannya mengajak semua pihak untuk tidak saling menyalahkan atas insiden ini. “Mari kita cari solusi terbaik tanpa harus mempersoalkan siapa yang benar atau salah. Kami telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan penyelesaian yang bijaksana,” ujar Abdul Halim.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konsel, Erawan Suplayuda, S.Pd., turut hadir dan memastikan bahwa Supriyani tetap dapat mengajar setelah penangguhan penahanannya. “Hari ini, Ibu Supriyani telah ditangguhkan penahanannya dan kami pastikan dia akan tetap menjalankan tugas sebagai guru honorer di SDN 4 Baito,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Konsel mendorong penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sebuah mekanisme penyelesaian hukum berbasis kekeluargaan. “Kami dari KPAID merekomendasikan agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur Restorative Justice,” katanya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh mahasiswa dari BEM Universitas Halu Oleo serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Acara berakhir pada pukul 17.25 WITA.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polres Konsel dan para pihak terkait diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan menyeluruh, mengutamakan kepentingan anak serta upaya menjaga hubungan baik antara guru, orang tua, dan masyarakat sekolah( USN)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook