KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Kota Kendari memperkuat digitalisasi pajak dan pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan alat perekam pajak bagi pelaku usaha. Dalam kesempatan yang sama, Bank Sultra ditetapkan sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Kendari.

FB IMG 1775117646912

Kebijakan ini menyasar sektor restoran, hotel, kafe, rumah makan, serta UMKM, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan alat perekam pajak, setiap transaksi akan tercatat secara digital, lebih efisien, dan akuntabel. Ini bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Wali Kota Siska, Kamis, 2 April 2026.

Penetapan Bank Sultra sebagai RKUD diyakini mempercepat layanan keuangan pemerintah, mempermudah pengawasan transaksi, dan memastikan PAD tercatat secara optimal.

Pemkot Kendari menyiapkan sosialisasi dan bimbingan teknis agar pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat menyesuaikan diri dengan cepat. Wali Kota menegaskan, kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi dan penguatan keuangan daerah.

Analisis:

Digitalisasi pajak dan sentralisasi RKUD di Kendari menegaskan tren nasional menuju efisiensi dan akuntabilitas daerah. Jika berhasil, PAD dari sektor usaha akan meningkat, membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik lebih baik*