KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa zakat tidak boleh berhenti sebagai simbol ibadah individual, melainkan harus hadir sebagai instrumen nyata keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Penegasan itu disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menghadiri kegiatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) akhir tahun 2025 oleh Baznas Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Baznas Sultra tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima manfaat. Bantuan meliputi paket logistik keluarga, modal usaha UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK–JKM) bagi dai, marbut, dan imam masjid, hingga modal usaha bengkel motor melalui Program Z-Auto Baznas.
Pada pendistribusian kali ini, sebanyak 113 mustahik menerima bantuan. Mereka berasal dari kalangan pegawai harian non-ASN, petugas keamanan, serta tenaga kebersihan dengan penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. Total dana yang disalurkan mencapai Rp115 juta, yang merupakan akumulasi zakat periode Oktober hingga Desember 2025.
“Dana zakat yang disalurkan hari ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ini adalah harapan, ikhtiar, dan jalan perubahan bagi kehidupan para mustahik,” tegas Gubernur dalam sambutannya.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam menekan ketimpangan sosial dan memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang terdampak tekanan ekonomi.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Baznas Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai konsisten mengelola dana umat secara amanah, transparan, dan akuntabel, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sosial dan ekonomi berbasis keumatan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sumangerukka mengimbau ASN di lingkup Pemprov Sultra, karyawan BUMN dan BUMD, serta masyarakat yang telah memenuhi syarat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi negara yang memiliki legitimasi dan sistem pengelolaan profesional.
“Jika zakat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, maka dampaknya tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tenggara, Punardin, S.Ag., menjelaskan bahwa pendistribusian dana ZIS merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan Baznas Pusat. Dana zakat wajib disalurkan dalam tahun berjalan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Baznas, dan masyarakat, Pemprov Sulawesi Tenggara terus mendorong zakat sebagai kekuatan sosial untuk mewujudkan daerah yang maju, aman, sejahtera, dan religius( Red)


Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook