KENDARI, Kongkritpost.com- Baru-baru ini, viralnya video seorang oknum Provos yang bertugas di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Dalam video tersebut, oknum tersebut terlihat marah dan bertindak kasar kepada seorang pedagang asongan bernama Erniati, dengan menendang barang dagangannya hingga berhamburan di Pelabuhan Nusantara. Tak hanya itu, oknum tersebut juga melontarkan ancaman kepada pedagang.
Menanggapi kejadian ini, Dewan Pendiri Persatuan Masyarakat Muna Indonesia (PMMI), Sugianto, menyatakan ketidakpuasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, serta menyayangkan tidak adanya pembinaan yang baik dari pihak KSOP Kendari. “Ini adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak mencerminkan etika sebagai aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, kami dari PMMI telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari, dan mendesak agar oknum provos yang bertugas di KSOP Kelas II Kendari segera diperiksa,” tegas Sugianto Pada Kamis (19/9/2024)
Selain itu, Sugianto juga meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari beserta Kepala Bidang Sub KPLP Kendari. Menurutnya, pimpinan KSOP Kendari telah gagal menjalankan tugas pembinaan terhadap bawahan mereka, yang seharusnya menjaga integritas sebagai pelayan publik.
“Sikap arogansi oknum pegawai KPLP yang mempertontonkan perilaku tidak pantas kepada masyarakat, apalagi dalam pakaian dinas harian, sangat tidak dapat diterima. Tindakan tersebut telah menodai kehormatan institusi dan mencoreng wajah pelayanan publik,” lanjut Sugianto.
Desak Kemenhub untuk Bertindak Tegas
Dalam pernyataannya, Sugianto menegaskan bahwa PMMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak hanya melaporkannya ke pihak kepolisian, tetapi juga akan membawa masalah ini ke Kementerian Perhubungan. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, kami siap melakukan aksi di DPRD Provinsi dan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tegasnya.
Sugianto juga menyoroti proses mediasi yang dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, di kantor KSOP Kendari, yang menurutnya tidak menghasilkan kesepakatan yang memadai. “Mediasi itu tidak dihadiri oleh suami dan keluarga Ibu Erniati, dan tidak ada keputusan tertulis. Perdamaian semacam ini tidak sah tanpa dokumen bermeterai,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa KSOP tidak berwenang melakukan mediasi di kantornya, apalagi kejadian ini berlangsung di luar dermaga, di tempat publik.
“Kasus ini adalah bentuk pelanggaran kriminal dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kami meminta agar oknum tersebut dicopot sementara dari jabatannya, sembari menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Sugianto dengan tegas.
Persatuan Masyarakat Muna Indonesia (PMMI) juga menyerukan kepada publik untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini demi keadilan dan menegakkan aturan bagi aparatur negara
Terpisah hingga berita ini ditayangkan pihak syahbandar belum dapat dikonfirmasi sebab berita ini kepentingan publik( Usman)