KENDARI, Kongkritpost.com – Seorang pelaku curanmor berhasil diamankan jajaran Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari gegara ditemukan 3 unit sepeda motor yang tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya.
Dari keterangan tertulis Polresta Kendari yang diterima Kongkritpost.com, pada Senin (22/5/2023), dijelaskan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridwan alias Midung (30), warga Lr. Reparasi Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ridwan alias Midung (30) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Komplek BTN Alam Sabilah 1 Blok A. No. 4 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 22 September 2022.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidadan curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana (ancaman 5 tahun kurungan).
Kejadian awal dijelaskan saat korban menyimpan sepeda motornya di teras rumahnya namun lupa mengunci stank. Selanjutnya pada pagi hari besoknya, yakni pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban akan ke kantor tidak melihat lagi kendaraannya di tempat parkir.
Setelah itu korban meminta tolong kepada tetangganya untuk membuka CCTV-nya, dan dalam rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 01.03 Wita, seseorang membawa sepeda motornya.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka sejak pelaporan dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di Mesjid MTS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Saat Tersangka di amankan, dalam penguasaannya juga terdapat 2 (dua) sepeda motor lain yang menurut Tersangka kalau itu hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli) namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Kuat dugaan kalau Sepeda motor tersebut juga hasil curian.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi B 3307 CNP. (Usman)