KENDARI, Kongkritpost.com– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara (GEMA BUMI ANOA) resmi mengadukan PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu 9 September 2026

GEMA BUMI ANOA menyoroti dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disebut belum dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Jenderal Lapangan GEMA BUMI ANOA, Muh. Syafar Iliansyah, mengatakan pihaknya menduga aktivitas PT EMS telah berlangsung sejak 2024.

Menurut Syafar, dugaan persoalan perizinan tersebut perlu diperiksa aparat penegak hukum karena aktivitas perusahaan disebut telah berjalan sebelum izin yang dipersoalkan diterbitkan.

“Sejak 2024 aktivitas PT EMS ini sudah berlangsung. Kami menduga sejak awal beroperasi, perusahaan ini bermasalah dengan kelengkapan perizinannya,” kata Syafar yang dikutip di Sentralsentral.com Pada Sabtu (12/9/2026)

Dia menjelaskan, laporan tersebut tidak hanya didasarkan pada persoalan administrasi perusahaan.

GEMA BUMI ANOA juga mengaku menemukan dugaan aktivitas pengambilan BBM jenis solar dari pengepul di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Temuan lainnya, kata Syafar, berupa kendaraan pengangkut BBM yang diduga berkaitan dengan PT EMS.

Kendaraan tersebut disebut berada di kawasan permukiman warga di Kecamatan Kolono Timur.

Bahkan, kendaraan itu disebut beberapa kali melintas pada malam hari.

“Setiap perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan pendistribusian BBM. Mulai dari legalitas operasional, izin usaha, penyimpanan hingga distribusi. Kami menduga PT EMS belum memiliki kelengkapan izin tersebut,” ujarnya.

GEMA BUMI ANOA juga mempertanyakan waktu penerbitan izin PT EMS.

Syafar menyebut izin tersebut baru diterbitkan pada 7 September 2026.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi internal organisasi tersebut, aktivitas perusahaan diduga telah berlangsung sejak 2024.

Perbedaan waktu tersebut yang kemudian dinilai perlu mendapat perhatian aparat.

“Kalau aktivitas sudah berlangsung sejak 2024, sementara izin baru terbit pada 7 September 2026, tentu harus diperiksa bagaimana status kegiatan perusahaan sebelum izin tersebut diterbitkan,” kata Syafar.

Selain persoalan dugaan distribusi BBM tanpa izin, GEMA BUMI ANOA juga melaporkan dugaan penimbunan solar.

Salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Atas dasar itu, GEMA BUMI ANOA meminta Polda Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Mereka meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas PT EMS.

Mulai dari sumber BBM, proses pengangkutan, lokasi penyimpanan, tujuan distribusi hingga kelengkapan perizinan perusahaan.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang semua aktivitasnya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Syafar.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi.

Sebab, seluruh dugaan yang disampaikan GEMA BUMI ANOA masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

PT EMS juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Dalam perkara dugaan distribusi maupun penimbunan BBM, aspek legalitas menjadi penting karena kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM berada dalam rezim pengaturan sektor minyak dan gas bumi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, asal-usul BBM, volume yang disimpan, kendaraan pengangkut, serta tujuan distribusi menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum.

GEMA BUMI ANOA berharap Polda Sultra dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi BBM harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Polda Sultra. Yang penting laporan ini ditindaklanjuti dan fakta di lapangan dibuka secara terang,” pungkas Syafar.

Kini, publik menunggu langkah aparat.

Apakah dugaan yang disampaikan GEMA BUMI ANOA memiliki bukti yang cukup atau tidak, akan ditentukan melalui proses hukum.

Yang jelas, laporan tersebut telah menambah daftar persoalan distribusi BBM yang perlu mendapat perhatian serius di Sulawesi Tenggara

​Sampai berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi pihak direktur pemilik erianti sebenarnya*