KENDARI, Kongkritpost.com- Rokok ilegal di Sulawesi Tenggara tak lagi sekadar beredar dari tangan ke tangan. Jalurnya mulai dibidik dari berbagai arah, mulai dari jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga pintu masuk pelabuhan.

Bea Cukai Kendari mencatat, sebanyak 838.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026.
Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari pelimpahan tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.
Penindakan berikutnya dilakukan pada Agustus 2026 melalui pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari.
Petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Jalur darat juga tak luput dari pengawasan.
Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.
Penindakan itu berawal dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta,” kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Kasus lain terungkap di Kota Baubau pada awal September.
Informasi masyarakat menyebut adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.
Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan. Kendaraan yang dicurigai akhirnya dihentikan.
Hasil pemeriksaan cukup mencolok.
Sebanyak 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD ditemukan tanpa pita cukai.
Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Dalam penanganan kasus itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.
Hasil penelitian Bea Cukai Kendari menunjukkan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Temuan itu sekaligus memperlihatkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal cukup beragam.
Tidak hanya melalui kendaraan, tetapi juga dapat memanfaatkan jasa ekspedisi dan jalur distribusi antardaerah.
Sulawesi Tenggara sendiri memiliki tantangan geografis tersendiri. Wilayahnya terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota dengan karakteristik kepulauan yang membuat pengawasan distribusi barang menjadi tidak sederhana.
Karena itu, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan satu institusi.
Pertukaran informasi, operasi bersama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Namun, angka penindakan terbaru itu ternyata baru sebagian dari gambaran besarnya.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.
Total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang.
Dari seluruh rangkaian tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Bea Cukai juga tidak hanya mengandalkan penindakan.
Pemulihan penerimaan negara ditempuh melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.
Sebagian nilai tersebut berasal dari perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000.
Kemudian Rp13.876.000 berasal dari penindakan di Kota Kendari dan Rp447.600.000 dari penindakan di Kota Baubau.
Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sultra.
Menurutnya, kolaborasi bukan hanya penting untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal memiliki dampak ganda.
Di satu sisi mengurangi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, keberadaannya menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.
Bagi Bea Cukai Kendari, perang terhadap rokok ilegal bukan semata soal berapa banyak bungkus yang disita.
Yang lebih penting adalah memutus jalurnya.
Dari sumber, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.
Sebab selama jalurnya masih terbuka, rokok ilegal akan selalu menemukan jalan untuk kembali beredar.
Dan di situlah pekerjaan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum belum selesai*














