KOLUT, Kongkritpost.com– PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) diduga menjadi lahan subur bagi oknum-oknum yang merugikan keuangan negara dan daerah. Pasalnya, PT. LTR terindikasi telah melakukan penjualan nikel selama dua tahun berturut-turut tanpa memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan tidak dikenai sanksi hukum. Hal ini diungkapkan langsung oleh Manton, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut Manton, setiap perusahaan wajib memiliki dokumen perizinan dan dokumen penunjang lainnya, termasuk dokumen RKAB. Tanpa RKAB, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan.
“Dari informasi yang dihimpun, PT. LTR tidak beroperasi dan tidak ada tanda-tanda aktivitas di lokasi. Namun, berdasarkan temuan BPK RI, PT. LTR telah melakukan penjualan tanpa RKAB,” ujar Manton kepada awak media.
Manton menegaskan bahwa pada tahun 2021, PT. LTR dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 telah melakukan penjualan sebanyak 17.795,99 ton. Pada tahun 2022, dengan SK IUP yang sama, PT. LTR kembali melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 ton tanpa persetujuan RKAB. Selain itu, PT. LTR dengan SK IUP 540/114 Tahun 2013 juga melakukan penjualan sebanyak 154.040 ton pada tahun 2021 tanpa sanksi.
“PT. LTR ini seolah-olah kebal hukum dan menjadi lumbung bagi oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. Ada dugaan permainan administrasi sehingga perusahaan ini bisa leluasa melakukan penjualan tanpa izin,” tegas Manton.
Manton juga menilai bahwa Polres Kolaka Utara belum mampu mengambil tindakan hukum terhadap PT. LTR meskipun berada di wilayah hukum mereka. Ia mendesak Polres Kolaka Utara dan Kejaksaan Kolaka untuk segera memanggil dan memproses hukum PT. LTR.
PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) diketahui adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Manton menegaskan bahwa JASBARU akan melaporkan secara resmi aktivitas penambangan dan penjualan nikel ilegal oleh PT. LTR.
“Kami pastikan akan melaporkan kasus PT. LTR secara resmi,” ujar Manton
Sampai berita ini tayang, Direktur Utama maupun Humas PT Lawaki Tiar Raya (LTR) belum berhasil ditemui guna kepentingan konfirmasi( Usman)