KENDARI, Kongkritpost.com- Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap dugaan perdagangan BBM ilegal yang melibatkan ribuan liter solar dan minyak tanah di Kabupaten Muna Barat.
Dalam operasi yang digelar di wilayah pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang diduga akan dipasarkan secara bebas. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pemasok lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pantai pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kapal kayu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
“Petugas menemukan dugaan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan liter BBM yang sudah disiapkan untuk diperjualbelikan,” kata Dodi Kamis (11/6/2026)
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial AB diduga mengumpulkan pasokan BBM dari sejumlah pengepul di wilayah kepulauan. Solar dan minyak tanah tersebut dibeli secara bertahap lalu dikumpulkan di rumahnya sebelum dipindahkan ke kapal.
Polisi menyebut total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
Yang mengejutkan, kedua jenis BBM itu diduga dicampur menjadi satu menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter dan mesin pompa. Setelah proses pencampuran selesai, cairan tersebut dipindahkan ke puluhan drum plastik untuk selanjutnya dipasarkan.
Modus ini diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari penjualan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan 43 drum berisi BBM campuran yang sudah tersusun di atas kapal kayu yang bersandar di pantai Desa Pajala.
Selain menyita seluruh BBM tersebut, polisi juga mengamankan satu unit kapal kayu, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, serta mesin pompa yang digunakan dalam proses pemindahan bahan bakar.
AB ditangkap di Desa Pajala, sementara dua pemasok lainnya berinisial LA dan TK diamankan di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
Satu nama lain berinisial MU yang diduga turut memasok BBM hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Sultra memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima manfaatnya,” tegas Dodi.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil dibongkar aparat di Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayah masing-masing*







