JAKARTA, Kongkritpost.com– Dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara, resmi dilaporkan ke Mabes Polri secara langsung dan lisan pada Selasa, 5 September 2023.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun melaporkan ke Mabes Polri sembari menunjukkan surat laporan dan melengkapi bukti-bukti pendukungnya. Pihaknya mendesak Mabes Polri agar memerintahkan anggotanya untuk pulbaket dan memproses secara pidana sampai tuntas.“Dugaan masalah pertambangan ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian Kolaka Utara, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara Provinsi sulawesi Tenggara ini sangat sensitif,” kata Mardin melalui siaran persnya kepada Kongkritpost.com, Jumat (16/9/2023).
Mardin menyebut pihak-pihak yang selama ini kerap melakukan kegiatan dugaan penambangan illegal memang sudah seharusnya di proses hukum, karena sangatlah jelas telah menyalahi aturan undang-undang dan merugikan negara atau daerah. Dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara ini juga telah beredar di beberapa media online.
Di tanya soal siapa yang oknum pelaku yang dilaporkan, dengan jelas Mardin sampaikan bahwa semua sudah dijelaskan dalam kronologis laporan ke Mabes Polri.
“Jadi kami harap Mabes Polri bisa bekerja dan mengambil tindakan secara profesional pada oknum-oknum yang diduga melakukan penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena atas perbuatannya sangatlah jelas merugikan negara,” ujar Mardin.
“Yang kami laporkan sudah kami uraikan dalam laporan tersebut, nama pelaku yang terlibat, nama penerima dana koordinasi (pungli) serta nama perusahaan yang melakukan penjajakan dokumen terbang (dokter) serta dokumentasi kegiatan dilokasi tersebut,” lanjut Mardin Fahrun.
Secara kelembagaan dirinya menyampaikan secara tegas kepada Bareskrim Polri untuk berkordinasi dengan pihak Polres Kolaka Utara sebagai kepala wilayah di daerah dan agar mengambil langkah kongkrit dalam hal ini memberhentikan segala bentuk kegiatan dugaan pertambangan ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian Kolaka Utara, serta melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap pihak yang terlibat di pusaran pertambangan illegal tersebut.
Saat menyerahkan laporan langsung di ruangan Tata Usaha dan Urusan Dalam Bareskrim Polri yang diterima langsung oleh petugas piket. “Laporannya sudah diterima petugas piket dan akan segera naik ke pimpinan dalam hal ini Kabareskrim,”ucapnya.
“Jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi atau kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia terkhusus dengan kegiatan pertambangan ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara,” tegas Mardin.
Pihaknya pun berharap, siapapun pelaku dugaan tambang ilegal harusnya di tindak. Karena, itu sudah melanggar UU Minerba. “Apabila ini dibiarkan, maka akan menambah daftar panjang kasus dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara yang sampai saat ini belum terselesaikan,” katanya. (Usman)