JAKARTA, Kongkritpost.com- Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (KASWARA) kembali mempersoalkan akvitas pertambangan nikel PT. Sumber Bumi Putera (SBP) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasalnya lokasi tempat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).Hal ini diungkapkan Presidium Kaswara Ahmad Iswanto yang membeberkan, jika dari data dan informasi yang pihaknya temukan dilapangan bahwa dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. SBP diduga telah keluar dari wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH).
“Berdasarkan data dan informasi dilapangan, bahwa ditemukan ada beberapa alat berat beserta dumptruck yang diduga milik PT. SBP, yang sedang melalukan aktivitas pertambangan diluar dari Wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH),” kata Ahmad, Jumat (15/9/2023).
Namun pihak perusahaan dianggap tidak jerah untuk terus melakukan kejahatan kehutanan, beberapa waktu lalu IUP dari PT. SBP ini dicabut karena dugaan pelanggaran dengan kasus yang sama.
“Oleh karena itu jelas melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH karena akan di ancam sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,“ terang Ahmad.
Sedangkan sanksi administratifnya, lanjut dia tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan. Maka dari itu sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Sesuai dengan kewenangannya, karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan. Selain itu ia juga menyebutkan pihaknya menduga ore nikel dari hasil aktivitas PT. SBP itu diangkut melalui jetty dari PT. Cinta Jaya, untuk itu pihaknya meminta kepada kepala Syahbandar Molawe agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) terhadap 2 kapal tongkang yang sedang sandar di jetty PT. Cinta Jaya.
“Kami juga menduga bahwa pemuatan hasil aktivitas pertambangan dari PT. SBP akan diangkut melaluy jetty PT. Cinta Jaya, karena itu kami juga meminta kepada kepala Syahbandar Molawe agar tidak menerbitkan SPB untuk 2 kapal tongkang yang sedang sandar di jetty milik PT. Cinta Jaya,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus ini dengan menggelar aksi demonstrasi serta pelaporan pekan depan, dengan menyoal dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT. SBP.
“Insya Allah pekan depan, kami akan menggelar aksi dan pelaporan di KLHK RI serta Kejaksaan Agung RI untuk meminta 2 instansi ini agar segera menindak tegas PT. SBP yang diduga melakukan kejahatan kehutan,” tandasnya.
Sementara hingga berita ini terbit pihak PT. SBP belum memberikan tanggapan, dan saat wartawan menghubungi pemilik PT. SBP juga belum ada tanggapan. (Usman)