KONAWE SELATAN, Kongkritpost.com- Konflik agraria di Konawe Selatan kembali menyala. Bukan sengketa biasa, tetapi pertarungan panjang antara klaim negara dan jejak sejarah masyarakat adat yang tak pernah benar-benar padam.

Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone resmi menggugat. Objeknya tidak kecil: sekitar 1.194 hektar lahan yang kini diklaim sebagai tanah negara. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pertaruhan identitas dan hak turun-temurun.

Kuasa hukum dari PUSBAKUM, S. Santoso, menyebut ada pengalihan status yang dinilai sepihak dan mengabaikan sejarah panjang penguasaan adat.

“Ini bukan hanya sengketa dokumen. Ini soal penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” tegasnya Pada Sabtu (2/5/2026)

Langkah hukum pun tidak setengah-setengah. Dua jalur langsung ditempuh: gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keputusan administratif, dan gugatan perdata guna menegaskan kepemilikan ahli waris. Strateginya jelas—menekan dari dua sisi sekaligus.

Lahan yang disengketakan tersebar di Kecamatan Lainea dan Laeya, meliputi Desa Ambesea dan Lalonggombu. Wilayah ini bukan tanah kosong. Ia hidup, dikelola, dan menyimpan jejak sejarah yang tidak bisa dihapus hanya dengan satu lembar surat.

Catatan konflik ini panjang. Sejak 1980-an, keberatan sudah muncul. Tahun 1995, pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha kepada perusahaan, namun pada 2000 sempat terjadi kesepakatan damai yang mengembalikan lahan ke ahli waris.

Masalahnya, sejarah itu seperti di-reset. Surat Bupati tertanggal 13 Oktober 2025 kembali menyatakan lahan tersebut sebagai tanah negara. Di titik ini, konflik lama bangkit dengan wajah baru.

Bagi masyarakat adat, keputusan itu terasa seperti pengingkaran. Mereka menunjukkan bukti bukan hanya dokumen, tetapi realitas: lahan yang terus dikelola dan keberadaan makam leluhur yang berdiri sebagai penanda sejarah.

Ketua rumpun adat, Noval Bungandali Tamburaka, menyebut langkah mereka sudah sampai ke tingkat pusat, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau tanah adat bisa diubah sepihak, ini ancaman bagi semua,” ujarnya.

Kasus ini berpotensi meluas. Bukan hanya soal 1.194 hektar di Konawe Selatan, tetapi menjadi cermin tarik-ulur lama antara negara dan masyarakat adat—antara kekuasaan administratif dan hak historis yang sulit dipadamkan.

Di titik ini, pengadilan bukan sekadar tempat mencari keputusan, tetapi arena untuk menguji: sejauh mana negara masih berdiri di atas keadilan, bukan sekadar kewenangan*