KENDARI, Kongkritpost.com- Agus Sugianto, ahli waris lahan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, meminta perlindungan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Insan Pers. Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan.
Agus mengaku heran atas penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang dituduhkan merupakan hak warisnya.
Saya ahli warisnya, dan urusan ini tertunda lama hingga dua tahun,” ujar Agus pada Jumat (7/2/2025).
Agus juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang diklaim milik Ricky Tandiawan, yang menjadi dasar pelaporan. Ia menunjukkan bukti bahwa sertifikat tersebut belum terdaftar di Pertanahan.
Sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting, artinya tidak sah dimata hukum,” tegas Agus.
Agus merasa penetapan tersangka dirinya tidak berdasar dan meminta keadilan. Ia juga meminta Propam Polda Sultra memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar kode etik.
Kuasa hukum Agus juga menyatakan bahwa kliennya menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dengan alas hak yang sah.
“Tanah yang nomor sertifikat 189 berada di jalan Sam Ratulangi bukan di jalan Made Sabara sedangkan, sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting, artinya sertifikat tersebut tidak sah dimata hukum,” jelas kuasa hukum Agus.
Agus dan kuasa hukumnya akan segera menemui Kapolda Sultra untuk mencari pembenaran dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sultra belum dapat dikonfirmasi( Usman)