KENDARI, Kongkritpost.com– Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (GMPD-Sultra) resmi melaporkan PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan.
Ketua Umum GMPD-Sultra, Syawal Latinggawu, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa PT. BMI telah beroperasi secara ilegal selama beberapa tahun terakhir tanpa tindakan dari aparat penegak hukum (APH). PT. BMI diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan sebagai penambang lahan koridor (PELAKOR) meski tanpa izin resmi dari instansi terkait, termasuk ESDM.
“Perusahaan ini diduga melakukan penambangan tanpa izin dari instansi terkait seperti ESDM dan beberapa perizinan lainnya, di wilayah eks IUP PT. EKU,” tegas Syawal pada Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan bahwa PT. BMI terus melakukan dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan dugaan dukungan dari oknum APH dan pemerintah setempat. Aktivitas ilegal ini, menurutnya, semakin memperparah kerusakan hutan dan mengeksploitasi sumber daya alam.
Syawal mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil Direktur Utama PT. BMI yang berinisial ISK. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada hutan.
“Agar tidak lagi menimbulkan problematika dan perbuatan melawan hukum, Kejati Sultra harus menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Eksploitasi hutan kita semakin parah,” kata Syawal dengan nada kesal.
GMPD-Sultra berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan tegas. “Dugaan perusakan hutan adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam kasus penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara,” tutup Syawal.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang seringkali lolos dari jerat hukum. GMPD-Sultra menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. BMI belum memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Upaya untuk menghubungi kantor maupun melalui telepon juga belum berhasil( Usman)