KENDARI, Kongkritpost.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari meluruskan pemberitaan terkait edaran Wali Kota Kendari yang mengatur sanksi pembuangan sampah sembarangan serta pembelian antibiotik dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran tersebut sepenuhnya berlandaskan aturan yang sudah berlaku. Untuk sampah, acuan hukum terdapat pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan ketentuan pembelian antibiotik mengikuti regulasi nasional yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
“Ini bukan aturan baru yang tiba-tiba dibuat. Edaran tersebut hanya menegaskan kembali regulasi agar dipatuhi bersama,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dalam edaran disebutkan, pelanggar kebersihan dapat dikenai sanksi denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Menurut Sahuriyanto, ketentuan ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran publik, bukan semata-mata memberi hukuman. Pemkot juga telah menambah fasilitas TPS di tiap kelurahan sebagai penunjang layanan kebersihan.
Adapun pembatasan penjualan antibiotik dipandang penting untuk mencegah dampak resistensi. “Antibiotik itu obat keras, tidak boleh dibeli sembarangan. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya Kendari,” tegasnya.
Lebih jauh, Pemkot menekankan edaran tersebut berfungsi sebagai instrumen edukasi sekaligus perlindungan masyarakat. Sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan akan diperluas agar masyarakat memahami alasan dan urgensi kebijakan ini.
“Prinsipnya, ini upaya kolektif. Kota bersih terwujud bila masyarakat sadar aturan, dan kesehatan terjaga bila obat digunakan sesuai prosedur,” pungkas Sahuriyanto( Man)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook