KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong investasi dalam negeri melalui pengelolaan potensi sumber daya mineral non-logam dan batuan di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral non-logam dan batuan yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, pada Senin (30/9/2024) di Kendari.Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya peran sektor pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi Sultra dan nasional, terutama dalam hal mineral non-logam dan batuan.
“Pertambangan merupakan bagian vital dari siklus pengelolaan sumber daya alam yang meliputi berbagai tahap, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, hingga kegiatan pascatambang,” jelas Asrun.
*Potensi Sumber Daya Alam Sultra yang Melimpah*
Sulawesi Tenggara memiliki kekayaan alam yang berlimpah, baik dari sisi energi maupun mineral, berkat posisi geografisnya yang strategis di persimpangan lempeng tektonik Indo-Australia, Pasifik, dan Eurasia. Salah satu komoditas unggulan Sultra adalah nikel, di mana berdasarkan data Badan Geologi 2023, provinsi ini memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia, dengan total sumber daya bijih mencapai lebih dari 1,2 miliar ton.Selain itu, Sultra juga dikenal dengan komoditas aspal yang tersebar di Pulau Buton, dengan estimasi deposit lebih dari 600 juta ton. Namun, pengelolaan sektor pertambangan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
*Perpres 55 Tahun 2022: Pendelegasian Wewenang kepada Pemda*
Dalam rangka mendukung tata kelola pertambangan yang lebih efektif, Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkait izin usaha pertambangan untuk mineral non-logam dan batuan. Hal ini termasuk pemberian IUP, izin pertambangan rakyat (IPR), hingga penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Pendelegasian wewenang ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan efektif di tingkat daerah,” kata Asrun.
*Optimalisasi Pajak Mineral Non-Logam dan Batuan untuk Kesejahteraan Daerah*
Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memungut pajak dari sektor mineral non-logam dan batuan (MBLB). Pungutan ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Penambahan opsen pajak ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung realisasi APBD yang lebih baik,” jelasnya.
*Komitmen Sultra dalam Mengelola Sumber Daya Mineral*
Dengan cadangan mineral non-logam dan batuan yang melimpah seperti batu gamping dan pasir kuarsa, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk memastikan tata kelola yang transparan dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemegang IUP mineral non-logam dan batuan di Sultra, pejabat pemerintah, serta media lokal dan nasional.
Asrun menutup acara dengan mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan( Red)