KONKEP, Kongkritpost.com- Forum Komunikasi Mahasiswa Wawonii Indonesia (FORKOMNI) mendesak Polres polsek, segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dikaitkan dengan aktivitas Kapal Motor (KM) Sumber Rejeki 02 di kawasan Pelabuhan Lamongupa.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang telah menjadi perhatian publik. FORKOMNI menilai setiap informasi yang berkembang perlu dijawab melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.

Pendiri FORKOMNI, Firman, mengatakan aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak Ujarnya dikutib di kabengga.id Pada Kamis (30/7/2026)

“Kami meminta Polres polsek, Konkep segera melakukan pemeriksaan terhadap KM Sumber Rejeki 02. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,

Menurut Firman, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya menyasar kapal, tetapi juga mencakup dokumen pelayaran, dokumen muatan, aktivitas bongkar muat, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengangkutan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

FORKOMNI juga menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut berharap setiap perkembangan penyelidikan dapat disampaikan secara proporsional sesuai koridor hukum.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, FORKOMNI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal proses penanganan dugaan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Firman menambahkan, pernyataan yang disampaikan organisasinya bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan bentuk dorongan agar aparat melakukan pemeriksaan atas informasi yang beredar di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan koreksi dari kepolisian, pemilik kapal, maupun terduga pemilik solar guna menjamin prinsip keberimbangan berita*