KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan lahan yang berkaitan dengan perkara antara Sarjono (Alm) dan Riky Tandiawan kembali memanas. Kali ini, muncul laporan mengenai dugaan keributan di lokasi yang menjadi objek persoalan.
Lukman, salah seorang yang mengaku tinggal dan beraktivitas di lokasi tersebut, menyatakan akan membawa peristiwa itu ke ranah hukum. Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berencana melaporkan Maman Sulaiman ke Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Lukman, kejadian bermula ketika dirinya sedang bekerja di bengkel. Ia kemudian mendapati Maman Sulaiman datang ke lokasi bersama sejumlah orang yang disebutnya berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
Kedatangan tersebut, kata Lukman, berlangsung dalam suasana yang menurutnya tidak kondusif. Ia menuding Maman sempat marah-marah, melontarkan kata-kata kasar, hingga disebut hendak menutup akses atau lahan yang selama ini ditempati dan digunakan untuk aktivitas.
“Saya sedang kerja di bengkel. Tiba-tiba Maman datang bersama ormas. Dia marah-marah dan memaki-maki saya, kemudian mau menutup lahan,” ujar Lukman Kamis (17/9/2026)
Klaim tersebut menjadi persoalan tersendiri karena lokasi yang didatangi disebut masih berkaitan dengan sengketa antara Sarjono (Alm) dan Riky Tandiawan.
Lukman mempertanyakan dasar kewenangan Maman datang dan melakukan tindakan di lokasi tersebut. Terlebih, menurut pengetahuannya, Maman bukan pihak utama yang tercantum dalam perkara lahan tersebut.
Ada Rekaman Video
Lukman mengaku memiliki rekaman video yang merekam kedatangan Maman Sulaiman bersama sejumlah orang serta situasi yang terjadi di lokasi.
Rekaman itu, menurut dia, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan. Selain video, Lukman juga menyatakan siap memberikan keterangan mengenai orang-orang yang berada di lokasi serta saksi yang mengetahui kejadian.
Bagi Lukman, rekaman tersebut penting agar persoalan tidak hanya dinilai berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
“Semua bukti akan kami serahkan kepada aparat. Biar penyidik yang memeriksa siapa yang datang, dalam kapasitas apa, dan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi,” katanya.
Persoalkan Kapasitas Maman
Lukman juga mempertanyakan kapasitas Maman Sulaiman dalam persoalan lahan tersebut.
Ia menyebut perkara pokok yang diketahuinya melibatkan Sarjono (Alm) dan Riky Tandiawan. Sementara Maman Sulaiman disebut merupakan Branch Manager PT Kumala Motor dan memiliki hubungan pekerjaan dengan Riky Tandiawan.
Dari situ muncul pertanyaan mengenai apakah Maman datang berdasarkan surat kuasa atau mandat resmi dari pihak yang berkepentingan.
“Kalau memang dia datang membawa kuasa, kami ingin tahu kuasanya untuk apa dan sejauh mana kewenangannya. Jangan sampai orang yang bukan pihak berperkara justru datang ke lokasi dan melakukan tindakan sepihak,” ujar Lukman.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di tengah perkara yang belum selesai.
Minta Aparat Periksa Dugaan Tindakan di Lapangan
Lukman menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra. Ia meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga memeriksa tindakan yang terjadi ketika rombongan tersebut berada di lokasi.
Beberapa aspek yang menurutnya perlu didalami antara lain dugaan masuk ke pekarangan atau lahan tanpa hak, pemaksaan, ancaman maupun intimidasi apabila memang ditemukan unsur-unsurnya.
Ketentuan pidana mengenai memasuki rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup milik atau yang digunakan orang lain secara melawan hukum antara lain diatur dalam Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada fakta, unsur pidana dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dengan kata lain, dugaan pelanggaran hukum tidak dapat langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan laporan salah satu pihak.
CN Dorong Pemeriksaan Berdasarkan Bukti
Ketua Organisasi Celebes Nusantara (CN), Ramli, meminta aparat penegak hukum memeriksa laporan tersebut secara objektif apabila benar diajukan.
Menurutnya, keberadaan rekaman video dapat menjadi salah satu bahan penting untuk melihat kejadian secara lebih utuh.
“Kalau memang ada rekaman video, itu harus diperiksa. Siapa yang datang, dalam kapasitas apa, apa yang dilakukan, apa yang dikatakan, dan apakah ada tindakan untuk memaksa atau menutup lahan. Semua harus dilihat berdasarkan bukti,” ujar Ramli.
Ramli menegaskan CN tidak ingin masuk terlalu jauh dalam menentukan pihak mana yang memiliki hak atas objek lahan.
Menurutnya, sengketa antara Sarjono (Alm) dan Riky Tandiawan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang kami pertanyakan adalah tindakan di lapangan. Sengketa antara Sarjono (Alm) dan Riky Tandiawan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai kemudian ada pihak lain datang dan melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Maman Belum Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada Maman Sulaiman telah dilakukan. Sejumlah awak media mendatangi kantor PT Kumala Motor untuk meminta penjelasan terkait dugaan kejadian tersebut.
Namun, Maman Sulaiman tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan langsung dari Maman Sulaiman mengenai tudingan Lukman, termasuk mengenai alasan kedatangannya ke lokasi, kapasitasnya dalam persoalan lahan, maupun tudingan adanya tindakan marah-marah dan upaya penutupan lahan.
Riky Tandiawan, PT Kumala Motor serta pihak organisasi kemasyarakatan yang disebut hadir di lokasi juga masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Sementara itu, Lukman menegaskan akan membawa rekaman video dan bukti pendukung lainnya kepada aparat penegak hukum.
Jika laporan tersebut benar diajukan, publik kini menunggu bagaimana polisi mengurai peristiwa di lapangan: siapa yang hadir, apa dasar kehadirannya, tindakan apa yang dilakukan, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Di tengah sengketa lahan yang masih bergulir, satu hal menjadi penting: setiap tindakan terhadap objek yang disengketakan semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak*















