KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan lahan di kawasan Jalan Martandu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Kantor Hukum Gagarin, S.H. dan Partners selaku kuasa hukum Eddy Lukisto menyampaikan Legal Opinion atau pendapat hukum kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Dokumen tertanggal 18 September 2026 itu diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas lahan yang diklaim sebagai milik Eddy Lukisto.

Kuasa hukum menilai perkara tersebut perlu ditangani secara cermat karena di dalamnya terdapat rangkaian peristiwa yang menurut mereka memiliki keterkaitan.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara yang dibuat pada 11 Mei 2026.

Sebelum laporan dibuat, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan diskusi teknis dengan piket Ditreskrimum Polda Sultra. Pembahasan itu berkaitan dengan konstruksi hukum dan pasal yang dinilai relevan terhadap dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum sempat merancang laporan dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindakan memasuki atau menyerobot tanah yang disebut merupakan milik Eddy Lukisto tanpa hak.

Dalam dokumen legal opinion tersebut, Saidin disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam klaster pertama. Kuasa hukum mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penguasaan, pendudukan hingga komersialisasi lahan.

Irmawati dan Adesia disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam klaster ini. Kuasa hukum menduga lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak 2024, termasuk dengan menyewakan atau memberikan hak penggunaan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik yang mereka klaim sah.

Tim hukum mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 502 KUHP.

Namun, dalam perkembangan penyelidikan, penanganan terhadap tiga terlapor tersebut kemudian digabungkan dalam satu laporan polisi.

Hal itu disebut berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Sultra serta Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Agustus 2026.

Bagi kuasa hukum Eddy Lukisto, penggabungan tersebut membuat pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa menjadi penting dilakukan secara menyeluruh.

Mereka meminta penyidik tidak hanya melihat setiap peristiwa secara terpisah, tetapi juga mengidentifikasi hubungan antara dugaan tindakan yang dilaporkan.

“Kami memohon kepada Dir Krimum Polda Sultra agar penyidik yang menangani perkara klien kami dapat melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional demi terciptanya asas kepastian hukum,” ujar Gagarin dan Ahali selaku kuasa hukum, Jumat (18/9/2026).

Menurut tim kuasa hukum, Legal Opinion yang disampaikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara.

Mereka berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Surat permohonan penanganan perkara itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Irwasda Polda Sultra dan Kabid Propam Polda Sultra.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan agar proses penanganan laporan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, uraian mengenai dugaan perbuatan pidana tersebut merupakan versi yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya. Status serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku*