KENDARI, Kongkritpost.com- Kuasa hukum Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Jumat, 21 Maret 2025.
Langkarisu, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai respons atas unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Ridwan Badallah. Menurutnya, ada pihak tertentu yang mencoba membentuk opini negatif terhadap kliennya dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berdasar.
“Kami telah memasukkan laporan resmi di Polda Sultra, khususnya di Ditreskrimsus, terkait dengan isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan di beberapa platform digital. Klien kami, Bapak Ridwan Badallah, merasa dirugikan akibat pernyataan seorang individu berinisial AW, yang merupakan salah satu pengurus mahasiswa islam di Sulawesi Tenggara,” ujar Langkarisu dalam keterangannya kepada media.
Langkarisu menyoroti bahwa unggahan yang dibuat oleh oknum AW terkait masa jabatan Ridwan Badallah sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Buton Selatan tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam unggahan tersebut, AW menuduh Ridwan telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pelantikan sejumlah pejabat.
“Komentar yang disampaikan oleh AW seolah-olah menggambarkan bahwa Pak Ridwan melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai Pj. Bupati Buton Selatan. Padahal, tuduhan tersebut tidak didukung dengan bukti atau data yang valid. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya dibuktikan dengan data konkret, bukan hanya membuat opini yang bisa menyesatkan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Langkarisu menyebut bahwa pernyataan AW berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Dalam pembelaannya, Langkarisu menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara jabatan Pj. Bupati Buton Selatan yang pernah diemban Ridwan Badallah dengan posisinya saat ini sebagai Kepala Dinas Komdigi Sultra.
“Jabatan Pj. Bupati merupakan jabatan politik yang memiliki kebijakan sendiri dalam mengambil keputusan. Sementara itu, jabatan Kepala Dinas Komdigi adalah jabatan karier yang diperoleh melalui proses administratif. Jadi, tidak bisa dikaitkan satu sama lain,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan saat menjabat sebagai Pj. Bupati, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Langkarisu menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi kliennya dari fitnah yang beredar di media sosial. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami berharap Polda Sultra dapat mengusut kasus ini secara tuntas. Kami ingin memastikan apakah unggahan tersebut murni bagian dari kebebasan berpendapat, atau ada kepentingan lain yang mendasarinya. Jika terbukti ada unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau penghasutan, maka pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkarisu juga menyoroti Pasal 155 KUHP yang mengatur tentang pencemaran dan penghinaan, serta menegaskan bahwa publik harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
“Kita harus bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai opini yang dibangun tanpa dasar justru menciptakan kegaduhan dan merugikan pihak lain,” pungkasnya.
Laporan ini kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan publik diminta untuk menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.