BUTON UTARA, Kongkritpost.com- Persoalan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun anggaran 2025 kembali dipertanyakan diduga sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Di duga Puluhan guru, termasuk mantan kepala sekolah, mengaku masih menunggu hak mereka yang hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut dipertanyakan karena tunjangan sertifikasi merupakan hak yang pencairannya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan dan administrasi yang telah ditetapkan.
Salah seorang mantan kepala sekolah yang ditemui melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2026), menyebut persoalan tersebut tidak hanya dialaminya seorang.
Menurut dia, sedikitnya terdapat 53 mantan kepala sekolah yang disebut diduga belum menerima tunjangan sertifikasi dengan periode tunggakan yang berbeda-beda.
“Secara keseluruhan, diduga ada 53 orang mantan kepala sekolah yang belum menerima sertifikasi. Untuk tahapnya bervariasi, ada yang belum menerima di Triwulan 3 dan 4, sekitar 16 orang. Ada juga yang belum menerima satu triwulan, bahkan ada yang dua hingga empat bulan,” ungkapnya.
Besaran tunjangan yang belum diterima juga tidak sedikit. Untuk dirinya sendiri, ia menyebut nilai tunjangan yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp10,8 juta setiap triwulan.
Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan pembayaran tersebut akan direalisasikan.
Persoalan tersebut menjadi semakin panjang karena para guru sebelumnya telah membawa masalah pencairan tunjangan itu ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Buton Utara dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dalam forum tersebut, menurut keterangan guru, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa proses pencairan masih berkaitan dengan mekanisme carry over.
Namun setelah RDP berlangsung, para guru mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai waktu pencairan.
“Upaya komunikasi juga terus kami lakukan dengan operator Simtun Dinas Pendidikan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, tetapi tidak mendapat tanggapan yang jelas,” katanya.
Persoalan ini juga disebut tidak hanya menyangkut mantan kepala sekolah. Sejumlah kepala sekolah pelaksana tugas (Plt) yang baru dilantik juga disebut mengalami persoalan serupa dalam pencairan tunjangan sertifikasi.
Para guru kini berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi anggaran, status administrasi serta kendala yang menyebabkan tunjangan tersebut belum diterima.
Bagi tenaga pendidik, ketidakjelasan waktu pencairan menjadi persoalan tersendiri karena mereka tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai nominal hak, tetapi juga kepastian kapan hak tersebut benar-benar masuk ke rekening.
Di sisi lain, mekanisme administrasi pencairan tunjangan sertifikasi memang melibatkan sejumlah tahapan dan validasi data. Karena itu, penjelasan dari instansi teknis menjadi penting agar tidak muncul berbagai asumsi di kalangan guru.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan telah berupaya menghubungi operator sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon belum direspons dan pesan WhatsApp juga belum memperoleh jawaban.
Upaya konfirmasi juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara. Namun sambungan telepon juga belum diangkat. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp telah diterima, tetapi belum mendapat tanggapan.
Dengan belum adanya penjelasan dari Dinas Pendidikan, informasi mengenai penyebab dan jadwal pasti pencairan tunjangan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi pemerintah daerah.
Para guru berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian sehingga hak tunjangan sertifikasi yang masih tertunda dapat direalisasikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara maupun Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk memberikan penjelasan terkait status pencairan, mekanisme carry over, jumlah penerima yang masih menunggu serta kendala yang menyebabkan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2025 belum terealisasi*
















