Oleh: Ense da Cunha Solapung
(Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia)

Investasi tambang tidak dibangun untuk hitungan bulan. Modalnya besar, risikonya panjang, dan pengembaliannya membutuhkan perencanaan yang matang. Karena itu, ketika aturan berubah berulang kali, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan perusahaan, melainkan juga kepastian dalam mengambil keputusan bisnis.

Itulah tantangan yang kini dihadapi sektor mineral dan batubara Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, industri pertambangan berhadapan dengan perubahan kebijakan di berbagai lini, mulai dari penerimaan negara, perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga tata niaga komoditas dan ekspor.

Pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi strategis, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aspek sanksi administratif di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Pada saat bersamaan, perubahan juga terjadi dalam mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), dan rencana pembentukan Bursa Mineral Indonesia dan Komoditas Strategis (BMKS) pada awal 2027.

Arah kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam. Namun, dari sudut pandang pelaku usaha, persoalan pentingnya terletak pada bagaimana setiap perubahan diterapkan tanpa menimbulkan ketidakpastian yang berlebihan.

Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense da Cunha Solapung, menilai kepastian regulasi merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan investasi pertambangan.

Investasi di sektor ini tidak hanya menyangkut pembukaan tambang. Perusahaan harus menyiapkan pembiayaan, infrastruktur, tenaga kerja, peralatan, kontrak dengan pemasok, serta perhitungan pengembalian modal dalam jangka panjang.

Semua komponen tersebut bergantung pada asumsi usaha yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika aturan berubah tanpa masa transisi yang memadai atau mekanisme pelaksanaan yang jelas, perusahaan berpotensi menghadapi penyesuaian biaya dan risiko yang sebelumnya tidak masuk dalam perencanaan.

Masalahnya bukan berarti regulasi tidak boleh berubah. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat perlindungan lingkungan. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi, keterukuran, dan kejelasan penerapannya.

Dalam industri dengan kebutuhan modal besar, kepastian bukan sekadar kenyamanan administratif. Ia menjadi bagian dari perhitungan kelayakan investasi.

Salah satu contoh yang memperlihatkan persoalan tersebut adalah dinamika persetujuan RKAB. Pada awal 2026, keterlambatan persetujuan RKAB sempat menjadi keluhan sejumlah perusahaan. Pemerintah kemudian memberikan ruang operasional selama masa transisi dengan batas produksi sebesar 20 persen dari total kuota dalam RKAB tiga tahunan.

Kebijakan transisi dapat membantu menjaga kegiatan usaha agar tidak terhenti sepenuhnya. Namun, pembatasan produksi tetap memiliki konsekuensi terhadap jadwal penambangan, pemenuhan kontrak, arus kas, dan perencanaan logistik.

Bagi perusahaan, kepastian mengenai kapan persetujuan terbit dan bagaimana kuota dapat digunakan sama pentingnya dengan kepastian mengenai besaran produksi itu sendiri.

Pada komoditas batubara, rencana penurunan produksi secara bertahap pada 2026 juga membawa tantangan tersendiri. Langkah tersebut diarahkan untuk mengatasi kelebihan pasokan, menekan tekanan harga global, dan menjaga cadangan strategis nasional.

Secara ekonomi, pengendalian produksi dapat menjadi instrumen untuk mengelola keseimbangan pasar. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi perusahaan, komitmen penjualan, kebutuhan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap rantai pasok.

Kebijakan yang dirancang untuk menata pasar akan lebih efektif apabila pelaku usaha memahami dasar perhitungannya dan memperoleh waktu yang cukup untuk menyesuaikan kegiatan operasional.

Tantangan berikutnya datang dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah memperketat ketentuan penempatan DHE dari pengusahaan sumber daya alam.

Tujuan kebijakan ini berkaitan dengan penguatan pengelolaan devisa nasional. Akan tetapi, dari sisi operasional perusahaan, devisa ekspor juga berhubungan dengan kewajiban pembayaran pemasok luar negeri, cicilan pinjaman, pengadaan peralatan, dan biaya produksi sehari-hari.

Karena itu, pengaturan DHE perlu disertai mekanisme yang memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Keseimbangan antara kepentingan nasional dalam pengelolaan devisa dan kebutuhan likuiditas perusahaan menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan.

Persoalan serupa muncul dalam rencana pengalihan ekspor komoditas melalui BUMN yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Keterlibatan BUMN dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain mekanisme yang diterapkan.

Prosedur yang terlalu panjang, pembagian kewenangan yang tidak jelas, atau ketidakpastian waktu pelayanan dapat menambah biaya transaksi. Dalam perdagangan komoditas global, efisiensi bukan persoalan kecil. Jadwal pengiriman, kepastian pembayaran, kualitas produk, dan kemampuan memenuhi kontrak merupakan bagian dari daya saing.

Karena itu, mekanisme baru perlu dirancang dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kejelasan tanggung jawab setiap pihak.

Rencana pembentukan Bursa Mineral Indonesia dan Komoditas Strategis pada awal 2027 juga patut dilihat dalam kerangka pembenahan tata niaga. Bursa berpotensi menyediakan mekanisme perdagangan yang lebih terstruktur dan meningkatkan transparansi pembentukan harga.

Namun, manfaat tersebut tidak muncul hanya karena sebuah lembaga perdagangan dibentuk. Diperlukan aturan operasional yang jelas, kesiapan infrastruktur, tata kelola yang kredibel, serta partisipasi pasar yang memadai.

Dengan demikian, kebijakan tata niaga perlu disiapkan secara terukur agar tujuan memperkuat posisi komoditas nasional tidak justru menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Di tengah berbagai perubahan tersebut, satu agenda yang tetap mendapat dukungan industri adalah hilirisasi. Pengolahan mineral di dalam negeri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat struktur industri nasional.

Namun, hilirisasi bukan hanya soal membangun fasilitas pengolahan. Pabrik membutuhkan pasokan bahan baku yang stabil, kepastian harga, energi yang kompetitif, infrastruktur memadai, serta akses pasar yang berkelanjutan.

Jika kegiatan penambangan dan pengolahan menghadapi ketidakpastian yang tidak sinkron, perencanaan produksi dapat terganggu. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga industri pengolahan, pekerja, pemasok, dan masyarakat yang bergantung pada kegiatan ekonomi di sekitar wilayah pertambangan.

Karena itu, kebijakan sektor hulu dan hilir perlu dirancang sebagai satu kesatuan. Target hilirisasi akan lebih realistis apabila didukung kepastian pasokan, mekanisme perizinan yang dapat diprediksi, serta koordinasi antarkebijakan yang konsisten.

Pada saat yang sama, kepastian investasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan perusahaan dari kewajiban. Industri pertambangan tetap harus memenuhi standar lingkungan, menjalankan kewajiban fiskal, mematuhi perizinan, dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi.

Justru di sinilah keseimbangan kebijakan diperlukan. Negara harus memiliki ruang untuk mengatur sumber daya alam demi kepentingan publik, sedangkan pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas untuk menjalankan kewajibannya dan menghitung risiko secara rasional.

Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang tidak pernah berubah. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memiliki tujuan terukur, disusun dengan mempertimbangkan dampaknya, dikomunikasikan secara terbuka, dan diterapkan secara konsisten.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perubahan regulasi disertai sosialisasi yang memadai, masa transisi yang proporsional, serta mekanisme evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan. Dialog dengan industri juga penting untuk mengidentifikasi persoalan implementasi sebelum berkembang menjadi hambatan yang lebih besar.

Bagi sektor mineral dan batubara, tantangan ke depan bukan sekadar menyesuaikan diri dengan banyaknya aturan baru. Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh regulasi tersebut bergerak menuju tujuan yang sama: pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, penerimaan negara yang optimal, perlindungan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, investasi membutuhkan lebih dari sekadar potensi sumber daya alam. Ia membutuhkan kepercayaan bahwa keputusan bisnis yang diambil hari ini masih dapat dijalankan dalam kerangka aturan yang jelas pada masa mendatang.

Kekayaan mineral Indonesia merupakan modal strategis. Namun, besarnya potensi tidak otomatis menjamin keberhasilan. Konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan kualitas tata kelola akan menentukan sejauh mana kekayaan tersebut mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat*