BOMBANA, Kongkritpost.com-Rencana pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan persoalan pengadaan seragam di SMP Negeri 22 Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memunculkan perdebatan mengenai batas antara pengawasan publik, proses penegakan hukum, dan pembentukan opini di ruang publik.
Di tengah informasi rencana pelaporan oleh LSM BAINHAM-RI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, mantan Ketua BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO), Ferli Muhamad Nur, mengingatkan pentingnya menempatkan fakta dan prinsip keberimbangan sebagai pijakan utama.
Menurut Ferli, laporan dugaan pelanggaran merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang patut dihormati. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut perlu disampaikan secara hati-hati agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai informasi yang belum diuji kebenarannya membentuk persepsi seolah-olah suatu pelanggaran sudah terbukti. Dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai ada proses pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian inti pandangan Ferli saat menyikapi polemik tersebut di Bombana, Minggu (25/10/2026).
Transparansi dan Hak Klarifikasi
Ferli menyoroti pentingnya kejelasan sumber informasi dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lembaga pendidikan. Menurut dia, identitas narasumber, dasar tuduhan, serta dokumen pendukung perlu diperjelas agar masyarakat dapat membedakan antara informasi faktual, pernyataan pihak tertentu, dan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak sekolah, termasuk mantan kepala SMPN 22 Lantari Jaya yang disebut dalam polemik tersebut, telah memperoleh kesempatan memadai untuk memberikan penjelasan.
Dalam perspektif jurnalistik, konfirmasi bukan sekadar pelengkap berita. Upaya tersebut menjadi bagian penting untuk menguji informasi, menghindari kesalahan pemberitaan, dan memastikan pihak yang disebut memiliki kesempatan menyampaikan versinya.
Ferli menilai pemberitaan yang hanya bertumpu pada satu sisi berisiko membentuk persepsi publik sebelum seluruh informasi tersedia. Situasi semacam itu dapat menimbulkan penghakiman sosial, meskipun proses pemeriksaan hukum belum menghasilkan kesimpulan.
Meski demikian, kritik terhadap pemberitaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup ruang pelaporan. Pelapor tetap berhak menyampaikan dugaan yang disertai bukti, sedangkan pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi. Keduanya merupakan bagian dari proses pencarian fakta.
Audit dan Persoalan Seragam Perlu Diuji
Dalam keterangannya, Ferli menyebut mantan kepala SMPN 22 Lantari Jaya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh sejumlah lembaga pengawas dan instansi pemerintah, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, serta Badan Keuangan Daerah.
Ia mengklaim pemeriksaan tersebut tidak menemukan penyimpangan signifikan yang melanggar hukum. Namun, klaim ini perlu dibaca secara proporsional karena kesimpulan mengenai pengelolaan keuangan harus merujuk pada dokumen audit, periode pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, serta temuan resmi yang relevan.
Tidak adanya temuan dalam pemeriksaan tertentu juga tidak otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan lain di luar cakupan pemeriksaan tersebut. Sebaliknya, munculnya tuduhan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, dokumen audit yang dapat diverifikasi menjadi salah satu bahan penting untuk menilai duduk perkara secara objektif.
Mengenai persoalan seragam batik dan atribut sekolah, Ferli menyampaikan bahwa pihak sekolah membantah terlibat dalam praktik penjualan komersial. Menurut keterangan yang disampaikannya, pengadaan dan penentuan harga diserahkan kepada forum musyawarah orang tua siswa, sementara sekolah disebut tidak memperoleh keuntungan finansial.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan orang tua siswa. Untuk mendapatkan gambaran utuh, informasi mengenai mekanisme pengadaan, penetapan harga, pihak penyedia, serta kemungkinan keterlibatan unsur sekolah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
Dengan demikian, substansi persoalan tidak berhenti pada siapa yang menyampaikan tuduhan, tetapi juga menyangkut apakah mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah terdapat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Legalitas Lembaga dan Kekuatan Bukti
Ferli turut mempertanyakan aspek legalitas dan akuntabilitas BAINHAM-RI, termasuk kejelasan pendirian serta struktur organisasinya.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui kapasitas lembaga yang menyampaikan informasi atau menjalankan fungsi pengawasan. Meski begitu, status kelembagaan dan substansi laporan merupakan dua hal berbeda yang harus diperiksa melalui dasar masing-masing.
Keabsahan administrasi suatu organisasi tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya suatu laporan. Demikian pula, dugaan mengenai legalitas sebuah lembaga tidak cukup menjadi alasan untuk mengabaikan informasi yang disampaikannya apabila informasi tersebut memiliki dasar bukti yang dapat diuji.
Dalam konteks ini, pengujian terhadap dokumen laporan, bukti pendukung, dan kewenangan pihak terkait menjadi lebih penting daripada membangun kesimpulan berdasarkan persepsi semata.
Polisi Diminta Menelusuri Fakta Secara Utuh
Ferli berharap Polda Sulawesi Tenggara menangani rencana laporan tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional. Ia meminta aparat menelaah bukti yang diajukan, memeriksa dokumen audit yang relevan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Pendekatan itu diperlukan agar proses hukum tidak dipengaruhi tekanan opini publik, baik yang mengarah pada pembenaran pelapor maupun pembelaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Pada akhirnya, polemik Dana BOS dan pengadaan seragam di SMPN 22 Lantari Jaya perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan fakta. Pengawasan masyarakat penting untuk menjaga akuntabilitas pendidikan, tetapi tuduhan juga harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Catatan redaksi: Artikel ini memuat pandangan Ferli Muhamad Nur dan keterangan yang disampaikannya. Klaim mengenai hasil audit serta mekanisme pengadaan seragam belum diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi dalam penyusunan naskah ini. Pihak BAINHAM-RI dan pihak SMPN 22 Lantari Jaya tetap perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Rencana pelaporan maupun suatu dugaan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terjadi*




