BUTON UTARA, Kongkritpost.com- Urusan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, belum juga menemukan titik terang. Di balik pergantian pejabat di lingkungan sekolah, muncul sederet persoalan yang kini dipertanyakan, mulai dari status kepala sekolah definitif yang dinonaktifkan, dugaan tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri, hingga kewenangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi kepala sekolah. Ketika status jabatan belum jelas, sementara kegiatan belajar mengajar dan administrasi keuangan harus tetap berjalan, pertanyaan mengenai dasar hukum pengambilan keputusan pun menjadi tak terhindarkan.

Seorang mantan kepala sekolah definitif yang mengaku terdampak kebijakan tersebut menuturkan, sejumlah sekolah kini menghadapi situasi yang membingungkan. Menurut dia, terdapat kepala sekolah lama yang dinonaktifkan dan guru lain yang ditunjuk Dinas Pendidikan untuk menjalankan fungsi kepemimpinan.

Kondisi itu, kata sumber tersebut, memunculkan kesan adanya dua figur yang menjalankan peran kepala sekolah dalam satu satuan pendidikan. Namun, dasar keputusan penonaktifan maupun penunjukan pengganti disebut belum memberikan kejelasan yang memadai bagi pihak-pihak yang terdampak.

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena menyentuh administrasi kepegawaian, pemenuhan hak guru, serta pengelolaan keuangan sekolah.

Dana BOS Berjalan, Kewenangan Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang disorot adalah pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah yang mengalami pergantian kepemimpinan.

Narasumber mengungkapkan, pengelolaan dana tersebut kini dilakukan oleh guru yang diduga ditunjuk dinas. Sementara itu, menurut penuturannya, status administratif guru bersangkutan belum tercatat sebagai kepala sekolah definitif.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dokumen penugasan, dasar kewenangan, serta tanggung jawab administratif pihak yang mengelola anggaran sekolah.

Persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait. Sebab, pengelolaan Dana BOS tidak cukup hanya memastikan kegiatan belanja sekolah tetap berjalan. Setiap penggunaan anggaran juga harus memiliki dasar kewenangan yang sah, didukung dokumen yang sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, narasumber juga menyinggung pembayaran tunjangan sertifikasi bagi mantan kepala sekolah definitif yang disebut tidak lagi memperoleh jam mengajar seperti sebelumnya.

Menurut dia, tunjangan profesi untuk periode yang disebut sebagai triwulan ketujuh, kedelapan, dan kesembilan tetap berstatus valid dalam sistem.

“Kami tidak mengajar, tetapi sertifikasi tetap cair. Sementara itu, guru yang ditunjuk dinas mengelola Dana BOS, padahal mereka bukan kepala sekolah definitif,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2026).

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data pembayaran, status penugasan, pemenuhan beban kerja, serta ketentuan yang berlaku. Status valid dalam sistem administrasi saja belum cukup untuk menyimpulkan apakah pembayaran tunjangan telah sesuai dengan persyaratan.

Karena itu, persoalan ini membutuhkan penjelasan dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak mengenai dugaan penyimpangan administrasi maupun keuangan.

Surat Pengunduran Diri Bermeterai Ikut Dipersoalkan

Selain masalah jabatan dan anggaran, narasumber mengungkapkan adanya dugaan tekanan birokratis pada awal munculnya konflik.

Ia mengaku sejumlah kepala sekolah definitif sempat disodori surat pengunduran diri yang telah disiapkan sebelumnya, lengkap dengan meterai, diduga oleh oknum yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan.

Menurut penuturannya, beberapa kepala sekolah diduga telah menandatangani dokumen tersebut sebelum surat-surat itu kemudian ditarik kembali oleh pihak dinas.

Narasumber menduga penarikan dokumen berkaitan dengan persoalan prosedur. Namun, alasan tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang disebut terlibat.

Jika benar terjadi, proses penandatanganan dan penarikan surat itu perlu ditelusuri untuk memastikan apakah keputusan dibuat secara sukarela, sesuai prosedur, serta memiliki konsekuensi administratif yang jelas.

Surat pengunduran diri bukan sekadar lembaran bermeterai. Dalam urusan kepegawaian, proses penerbitan, penandatanganan, dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah Sekolah Disebut Terdampak

Berdasarkan keterangan narasumber, persoalan tersebut dilaporkan menyentuh sejumlah satuan pendidikan di wilayah Buton Utara, khususnya Kulisusu dan sekitarnya.

Sekolah yang diduga disebut antara lain SMPN 8 Kulisusu, SMPN 2 Kulisusu Barat, SDN 1 Bone Lipu, serta beberapa sekolah lainnya.

Meski demikian, cakupan sekolah yang terdampak dan status administratif masing-masing kepala sekolah masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.

Kejelasan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada silang klaim antara pihak yang dinonaktifkan dan pihak yang menerima penugasan baru. Setiap keputusan semestinya dapat ditelusuri melalui surat keputusan, dasar kewenangan pejabat penerbit, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Klarifikasi BKN Ditunggu, Ombudsman Jadi Harapan

Ketidakpastian juga disebut terjadi dalam proses klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut narasumber, tenggat klarifikasi selama 14 hari yang sebelumnya dijanjikan telah berlalu. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun rekomendasi yang ditujukan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian maupun kepada kepala sekolah terdampak.

Belum adanya informasi yang diterima narasumber tidak serta-merta membuktikan bahwa proses di BKN telah berhenti. Kepastian mengenai status penanganan dan hasil klarifikasi tetap perlu dimintakan langsung kepada instansi terkait.

Di tengah situasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia disebut telah turun ke lapangan untuk mewawancarai sejumlah kepala sekolah dan mengambil sampel data.

Narasumber menyebut, dalam pertemuan itu, pihak Ombudsman meminta para kepala sekolah definitif tetap bertahan di sekolah masing-masing dan tidak meninggalkan tempat tugas demi menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar.

Keterangan mengenai arahan tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada Ombudsman untuk mengetahui konteks, status, dan tindak lanjut penanganannya.

Para kepala sekolah yang merasa dirugikan berencana membawa persoalan ini secara resmi ke Ombudsman. Aduan tersebut diharapkan dapat menguji dugaan maladministrasi, menelusuri prosedur penonaktifan dan penunjukan pengganti, serta memperjelas kewenangan pengelolaan Dana BOS.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian nama di papan kepala sekolah. Pemerintah daerah perlu memberikan kepastian administratif agar guru memahami kedudukan dan tanggung jawab masing-masing, sementara hak tenaga pendidik dan pengelolaan anggaran sekolah tetap berada dalam koridor aturan.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp disebut belum memperoleh jawaban.

Penjelasan dari Dinas Pendidikan, pemerintah kabupaten, BKN, dan Ombudsman masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai polemik tersebut, termasuk dasar keputusan yang diambil dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh*