BUTON UTARA, Kongkritpost.com- Kebijakan pergantian sejumlah kepala sekolah SD SMP di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, terus menjadi perhatian. Di tengah munculnya pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme mutasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara belum memberikan penjelasan kepada media.
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai alasan, dasar kebijakan, serta kriteria yang digunakan dalam pergantian kepala sekolah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara.
Sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan wartawan disebut belum mendapatkan respons. Konfirmasi juga telah dilakukan berulang kali dalam beberapa hari terakhir jelasnya Jumat (18/9/2026)
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai kebijakan mutasi kepala sekolah masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Terlebih, pergantian kepala sekolah dalam jumlah besar bukan sekadar persoalan perubahan jabatan. Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam mengendalikan manajemen sekolah, mengoordinasikan guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai target pendidikan.
Karena itu, setiap perubahan pada posisi tersebut idealnya disertai penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah.
Keterbukaan informasi juga menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat maupun kalangan pendidik.
Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah di Buton Utara disebut mempertanyakan proses pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan kepala sekolah. Persoalan tersebut bahkan dikaitkan dengan status jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga persoalan administrasi sekolah.
Sejumlah pihak yang terdampak juga mengaku telah berupaya mendapatkan penjelasan mengenai status mereka.
Namun, tanpa keterangan resmi dari Dinas Pendidikan, publik belum dapat mengetahui secara utuh alasan pemerintah daerah melakukan perubahan tersebut.
Dalam konteks pemerintahan, mutasi atau pergantian pejabat maupun kepala satuan pendidikan pada dasarnya merupakan kewenangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih untuk sektor pendidikan, kepastian kepemimpinan sekolah berhubungan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kepada peserta didik.
Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang diganti dan siapa yang ditunjuk. Penjelasan mengenai mengapa pergantian dilakukan juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas kebijakan publik.
Sikap tidak memberikan respons kepada media juga membuat ruang informasi menjadi kosong. Kondisi semacam ini berpotensi melahirkan berbagai versi informasi yang belum tentu benar.
Padahal, persoalan administrasi pemerintahan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sepanjang menyangkut kepentingan publik dan tidak berkaitan dengan informasi yang dikecualikan.
Publik Buton Utara kini menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan mengenai kebijakan tersebut, termasuk dasar mutasi, mekanisme pengangkatan kepala sekolah, masa jabatan, serta status para kepala sekolah yang terdampak.
Penjelasan resmi juga diperlukan agar para guru, kepala sekolah, orang tua siswa dan masyarakat memiliki informasi yang sama mengenai arah kebijakan pendidikan di daerah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan media.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara maupun Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait kebijakan mutasi dan pergantian kepala sekolah tersebut*
















