KENDARI, Kongkritpost.com- Sengketa lahan di jalan made sabara kecamatan mandonga Kota Kendari  kembali memanas. Kali ini, seorang ahli waris bernama Lukman mengaku merasa terintimidasi setelah didatangi tiga orang yang disebutnya datang ke lokasi bengkel sekaligus lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.

Lukman menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa yang diceritakan Lukman itu terjadi sekitar tiga hari sebelum Sabtu (19/9/2026). Tiga orang tersebut disebut datang menggunakan mobil Wuling berwarna hitam.

Kedatangan mereka, menurut Lukman, berkaitan dengan persoalan lahan yang selama ini menjadi objek perselisihan.

Ia mengaku awalnya ketiga orang tersebut menemui rekannya, Den Jamal, untuk menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembersihan lahan.

Setelah mendapat informasi mengenai lokasi, mereka kemudian mendatangi bengkel tempat Lukman bekerja.

“Awalnya mereka ramah. Tapi kemudian mulai mempertanyakan status lahan dan ada ucapan yang menurut saya bernada gertakan,” kata Lukman saat ditemui, Sabtu (19/9/2026).

Lukman mengaku langsung mempertanyakan dasar kedatangan mereka, terutama terkait kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap lahan tersebut.

“Saya tanya balik, dari mana ini? Masalah putusan, saya bilang ini kan putusan pidana, adakah di putusan itu perintah untuk mengosongkan lahan? Saya berhak bertanya, mereka ini atas perintah siapa? Mana surat tugas atau dokumen resminya?” tegasnya.

Menurut Lukman, pihak yang datang tidak memperlihatkan surat tugas atau dokumen resmi yang menjadi dasar untuk melakukan pemagaran maupun pengosongan lahan.

Ia berpendapat tindakan pengosongan lahan semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan dilakukan sepihak oleh pihak yang tidak dapat menunjukkan dasar penugasannya.

Perselisihan kemudian disebut semakin tegang setelah salah seorang yang datang diduga mengeluarkan ucapan kasar. Lukman juga menyebut adanya pernyataan mengenai rencana pemagaran lahan secara sepihak.

Peristiwa tersebut, kata Lukman, disaksikan istrinya.

Ia mengaku kejadian itu membuat keluarganya merasa tidak nyaman dan khawatir, terlebih karena persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Di tengah sengketa tersebut, Lukman juga menegaskan bahwa keluarganya memiliki dasar penguasaan lahan yang menurutnya telah berlangsung secara turun-temurun.

Ia menyebut pihak lain mengklaim lahan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada 2003. Namun, Lukman mengatakan keluarganya memiliki dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurutnya memuat riwayat dan batas-batas lahan.

“Saya mempertahankan lahan ini karena ini warisan orang tua kami. Saya memegang dokumen asli SKT yang lengkap dengan tanda tangan dan batas-batas lahan yang jelas dari awal,” ujarnya.

Lukman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan rekaman video yang disebut merekam kejadian tersebut sebagai bahan pendukung apabila laporan resmi dibuat.

Ia menegaskan rencana pelaporan ke Polda Sultra bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan meminta agar setiap tindakan terhadap lahan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Saya akan tempuh jalur hukum. Kalau memang ada hak, mari dibuktikan dengan dokumen dan proses hukum,” katanya.

Sementara itu, terkait salah seorang yang oleh Lukman disebut diduga sebagai manajer sebuah perusahaan otomotif di Kota Kendari, Kongkritpost.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tersebut mengenai tudingan kedatangan tanpa dokumen, dugaan ucapan kasar, maupun rencana pemagaran lahan sebagaimana disampaikan Lukman.

Kongkritpost.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai apakah laporan terkait dugaan intimidasi tersebut telah diterima atau masih dalam tahap persiapan.

Karena perkara ini menyangkut klaim kepemilikan tanah dan dugaan intimidasi, seluruh klaim para pihak masih memerlukan pembuktian melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku*