KONSEL, Kongkritpost.com-Sebuah video yang menunjukkan seorang warga menghadang kendaraan dump truck di lokasi milik PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) di Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sempat viral di media sosial.
Menyikapi hal ini, PT GMS mengambil langkah persuasif dengan memediasi warga yang bersengketa terkait klaim lahan di wilayah tersebut.Kuasa Hukum PT GMS, Safrun Loga, SH., MH., menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk mempertemukan dua pihak yang berselisih, yaitu kelompok Kumbolan dan Sunaya, terkait kepemilikan lahan yang saat ini dikelola oleh perusahaan. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan damai antara kedua belah pihak ujarnya Sabtu (25/1/2025)
“Perselisihan antara kelompok Kumbolan dan Sunaya ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Sebelum kami memulai kegiatan di sana, perusahaan sudah melakukan verifikasi data kepemilikan lahan berdasarkan dokumen administratif dan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan tersebut teridentifikasi sebagai milik kelompok Kumbolan,” ujar Safrun.
Namun, lanjut Safrun, pihak Sunaya belakangan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Andoolo. Gugatan tersebut sempat dimenangkan oleh Sunaya di tingkat pertama, tetapi pihak Kumbolan mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena adanya klaim ini, aktivitas produksi di lokasi sempat terganggu. Saat perusahaan hendak mengangkut hasil produksi berupa ore nikel, kelompok Sunaya mengajukan keberatan, yang kemudian diikuti keberatan serupa dari pihak Kumbolan. Untuk menghindari potensi konflik, perusahaan berinisiatif memediasi kedua belah pihak di lokasi.
Dalam pertemuan mediasi, Safrun menyampaikan bahwa perusahaan mendorong penyelesaian sengketa melalui kesepakatan bersama.
Kesepakatan lainnya adalah pengangkutan ore nikel yang sudah diproduksi akan dilanjutkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Menurut Safrun, kegiatan produksi di lokasi tersebut dilakukan oleh PT Nusantara Jaya selaku kontraktor tambang. Konflik baru muncul setelah aktivitas penambangan dimulai. Namun, berkat mediasi yang dilakukan, situasi kini kembali kondusif.
Safrun mengapresiasi peran aparat keamanan, khususnya Kapolsek Laonti dan jajaran, yang turut membantu dalam proses mediasi.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk pihak keamanan dan masyarakat, yang telah mendukung terciptanya kesepakatan damai antara perusahaan dan warga,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, aktivitas di lokasi tambang kembali berjalan normal tanpa gangguan, memastikan keberlangsungan operasi perusahaan dan keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar( Usman)