BUTON UTARA, Kongkritpost.com-Tata kelola pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara mendapat sorotan dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Sorotan tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi BKN bernomor 330/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rekomendasi tersebut diterbitkan setelah BKN melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Dalam hasil pengawasan tersebut, BKN menyatakan menemukan sejumlah proses penugasan maupun pemberhentian guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN jelas terlihat dalam surat Regional IV Selasa (29/9/2026)
Data yang tercantum dalam rekomendasi BKN menunjukkan, dari 36 PNS yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah, sebanyak 15 orang dinyatakan sesuai NSPK. Sementara 21 lainnya disebut tidak sesuai dengan ketentuan NSPK.
Temuan serupa juga terdapat pada proses pemberhentian kepala sekolah. Dari total 57 PNS yang diberhentikan, sebanyak 33 orang dinyatakan sesuai NSPK, sedangkan 24 lainnya dinilai tidak sesuai.
Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, terdapat 45 proses penugasan dan pemberhentian kepala sekolah yang oleh BKN dinilai tidak sesuai NSPK.
BKN Bantah Ada Koordinasi soal Pertek
Dalam surat tersebut, BKN Regional IV Makassar juga menyoroti keterangan terkait kendala perpanjangan pertimbangan teknis atau pertek.
BKN menyatakan tidak pernah menerima koordinasi sebagaimana yang sebelumnya disebutkan oleh pihak BKPSDM maupun Dinas Pendidikan Buton Utara terkait persoalan tersebut.
BKN juga menyebut layanan perpanjangan pertek telah tersedia melalui sistem IMUT. Karena itu, alasan kendala sistem dalam proses tersebut menjadi bagian yang dipertanyakan dalam hasil pengawasan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi BKN untuk meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan perbaikan terhadap keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.
Diminta Perbaiki SK dan Ajukan Ulang
Dalam rekomendasinya, BKN meminta Bupati Buton Utara melakukan perbaikan terhadap SK Bupati Nomor 185 Tahun 2026.
Perbaikan tersebut mencakup pembatalan penugasan, pemindahan maupun pemberhentian kepala sekolah yang dinyatakan tidak sesuai dengan NSPK.
Selain itu, proses pengusulan kepala sekolah yang terdampak juga diminta dilakukan kembali melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen.
BKN memberikan waktu paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Hasil perbaikan juga diminta dilaporkan kepada Kepala BKN sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan rekomendasi pengawasan.
BKN mengingatkan bahwa apabila rekomendasi dan batas waktu tersebut tidak ditindaklanjuti, dapat dilakukan tindakan administratif sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan berdasarkan aturan dan prinsip sistem merit.
Pemkab Buton Utara Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Buton Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai rekomendasi BKN tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh terhadap SK Nomor 185 Tahun 2026.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan jawaban.
Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan belum mendapat respons.
Wartawan masih berupaya memperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BKN serta proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah yang menjadi sorotan tersebut*

















