SEMARANG, Kongkritpost.com- Aktivitas pengangkutan dugaan BBM jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi H 8140 DF terlihat memasuki sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan operasional PT Tri Karya Wiguna di Jalan Muktiharjo Raya, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Berdasarkan dilapangan yang dikutip di media Fokustime.id pada Selasa (27/10/2026) armada tangki tersebut tampak memasuki area gudang yang dijaga ketat oleh sejumlah orang di pintu masuk. Di dalam area tersebut, ditemukan sejumlah galon bekas air mineral yang berisi cairan diduga kuat BBM jenis solar.
Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengindikasikan bahwa gudang dan aktivitas pengangkutan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AN. Meski demikian, peran serta keterlibatan pihak-pihak terkait hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum (APH).
Rangkaian temuan ini memicu pertanyaan mengenai asal-usul BBM, keabsahan dokumen pengangkutan, serta peruntukan distribusi solar tersebut. Jika terbukti ada pengalihan BBM bersubsidi secara ilegal, hal ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Masyarakat kini menyoroti tindak lanjut dari aparat penegak hukum setempat, mulai dari Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas operasional gudang, serta menelusuri rantai distribusi BBM di lokasi tersebut secara transparan dan profesional.
Tinjauan Hukum yang Relevan
Secara regulasi, dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan niat dan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dijerat menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
– Pasal 53 Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha.
– Pasal 55: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
– Ketentuan KUHP, Apabila ditemukan unsur permufakatan jahat, pemalsuan dokumen, atau penadahan, pasal-pasal relevan dalam KUHP juga dapat disangkakan guna memperkuat proses hukum
Pihak pemilik mobil transportir yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tersebut belum dapat dimintai keterangan.
Tak hanya itu, pihak Pertamina Wilayah Semarang juga belum memberikan tanggapan resmi terkait keabsahan izin maupun status operasional dari armada transportir yang bersangkutan.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penanganan atau proses penyelidikan yang akan diambil atas dugaan kasus ini. Masyarakat berharap APH segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut guna memastikan kelancaran dan ketepatan penyaluran BBM kepada publik*




