KENDARI, Kongkritpost.com- Polemik pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan bak terbuka di kawasan Dermaga Bajoe, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak klarifikasi. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bokori, Siswanto, menyatakan penyaluran BBM yang dipersoalkan telah dilengkapi dokumen rekomendasi resmi dan dilakukan sesuai prosedur.
Pernyataan itu menjadi respons atas sorotan warga mengenai pengisian puluhan jeriken solar di lokasi tersebut. Sebelumnya, muncul dugaan bahwa penyaluran BBM dalam jumlah besar itu perlu diperiksa, terutama terkait identitas penerima, peruntukan, dan keabsahan dokumen yang digunakan.
Siswanto membantah anggapan bahwa pihaknya menyalurkan solar tanpa dasar administrasi yang sah. Ia menegaskan, pengelola tidak akan memberikan BBM apabila penerima tidak membawa rekomendasi yang dipersyaratkan.
“Kami tidak berani mengeluarkan atau memberikan BBM jika tidak ada surat rekomendasi resmi. Pengambilan ini diperuntukkan bagi warga atau masyarakat setempat, dan seluruh dokumennya sudah diperiksa, tidak ada masalah,” ujar Siswanto dalam keterangannya yang disampaikan pada Senin Malam (27/10/2026).
Menurut Siswanto, pengambilan solar menggunakan kendaraan bak terbuka tersebut memiliki dasar perizinan dan peruntukan yang jelas. Ia juga menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Berdasarkan keterangan pengelola, pemeriksaan itu menyatakan dokumen perizinan yang digunakan telah lengkap. Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar publik memperoleh penjelasan resmi mengenai ruang lingkup pemeriksaan dan kesimpulannya.
Di titik inilah polemik penyaluran solar di Bokori membutuhkan kejelasan yang lebih menyeluruh. Sebab, keberadaan dokumen rekomendasi merupakan bagian penting dari administrasi penyaluran BBM, tetapi kesesuaian distribusi juga perlu dilihat dari penerima, volume, peruntukan, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya surat. Dokumen tersebut perlu dipastikan sah, diterbitkan oleh instansi yang berwenang, serta sesuai dengan kegiatan dan jumlah BBM yang disalurkan.
Siswanto menyayangkan munculnya pemberitaan dan informasi yang menurutnya tidak menggambarkan kondisi di lapangan secara utuh. Ia menegaskan bahwa penyaluran solar yang dikelola SPBN Bokori ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Pihak pengelola juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kapolsek setempat guna meluruskan informasi yang berkembang dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini menjadi penting karena polemik tersebut menyangkut dua hal yang sama-sama perlu dijaga: hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan kepastian bahwa distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Bagi nelayan kecil, ketersediaan solar berkaitan langsung dengan aktivitas melaut dan biaya operasional. Karena itu, pengawasan penyaluran tetap diperlukan. Namun, dugaan pelanggaran juga tidak semestinya dianggap terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penjelasan pengelola perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pencarian fakta. Keterangan resmi kepolisian, verifikasi dokumen rekomendasi, serta kejelasan mengenai penerima dan peruntukan BBM akan membantu menjawab pertanyaan yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Siswanto menjadi penjelasan dari pihak pengelola SPBN Bokori. Konfirmasi langsung kepada kepolisian dan pihak lain yang berkaitan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan tambahan maupun hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memastikan persoalan distribusi solar di Bokori diberitakan berdasarkan fakta yang terverifikasi*




