KOLAKA TIMUR, Kongkritpost.com-Dugaan aktivitas penipuan daring bermodus passobis di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian. Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan datang dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara.
Melalui Kepala Divisi Investigasi, Haidir Hasan, LIN Sultra meminta kepolisian dan instansi terkait menelusuri dugaan aktivitas tersebut, terutama di Kecamatan Lambandia dan Ladongi.
Desakan itu disampaikan Haidir melalui rilis tertulis, Senin (2/11/2026). Ia menilai dugaan praktik penipuan daring tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang dan menimbulkan lebih banyak korban.
Bagi Haidir, persoalan passobis bukan sekadar urusan penipuan melalui telepon atau media digital. Jika dilakukan secara terorganisasi, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, merusak kepercayaan masyarakat, sekaligus membawa dampak sosial bagi lingkungan tempat aktivitas itu berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban sementara para pelaku bebas menjalankan aksinya. Aparat harus segera turun tangan dan mengusut dugaan ini secara serius,” tegas Haidir.
Ia berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat. Penelusuran, menurut dia, perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Ada tiga aspek yang menjadi perhatian LIN Sultra. Pertama, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjalankan operasi penipuan di lapangan. Kedua, menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berperan di balik aktivitas tersebut. Ketiga, mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penelusuran transaksi keuangan dinilai penting karena dapat membantu aparat mengetahui pola operasional, hubungan antarpihak, hingga kemungkinan adanya pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak hanya menyasar orang yang menjalankan komunikasi dengan calon korban, tetapi juga berupaya menjelaskan keseluruhan mata rantai apabila memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Haidir juga mengingatkan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam proses penyelidikan. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan laporan, keterangan saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, masyarakat Lambandia, Ladongi, dan wilayah Kolaka Timur lainnya diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan melalui telepon maupun media sosial.
Warga yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi mengenai dugaan aktivitas passobis diharapkan segera melapor kepada aparat berwenang. Bukti percakapan, nomor rekening, identitas akun, dan riwayat transaksi dapat menjadi informasi awal yang membantu proses penelusuran.
Desakan LIN Sultra ini sekaligus menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Namun, hingga informasi dalam rilis tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan kepolisian ataupun penetapan tersangka terkait dugaan aktivitas di dua kecamatan itu.
Karena itu, langkah berikutnya yang dinantikan adalah klarifikasi dan tindak lanjut dari kepolisian, termasuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penipuan daring yang terorganisasi di wilayah tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Sebutan passobis maupun dugaan keterlibatan seseorang tidak serta-merta menjadi bukti tindak pidana.
Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan hingga tuntas. Bagi masyarakat Kolaka Timur, persoalan ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, melainkan juga memastikan ruang digital tidak menjadi ladang kejahatan yang merugikan warga*




