KENDARI, Kongkritpost.com- Dugaan penelantaran anak yang dilaporkan melibatkan seorang anggota Brimob berinisial AS kini masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut disampaikan Hasriani bersama pendamping hukumnya ke Kantor Ombudsman Sultra pada Senin (28/9/2026). Langkah itu ditempuh setelah sejumlah upaya penyelesaian yang disebut telah dilakukan sebelumnya belum menemukan titik temu.
Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra, Rahmat Budi A., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Menurutnya, laporan yang masuk belum serta-merta dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Ombudsman terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan, baik secara formal maupun material.
“Laporan sudah kami terima. Tahap awal akan dilakukan verifikasi formal dan material sesuai SOP yang berlaku. Setelah itu, materi laporan akan dibahas dalam rapat pleno perwakilan untuk menentukan arah dan status penanganannya,” ujar Rahmat saat ditemui di Kantor Ombudsman Sultra, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, hasil proses verifikasi nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor, termasuk apabila laporan dinyatakan dapat diterima maupun tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Mediasi Disebut Belum Menemukan Jalan Keluar
Pendamping hukum Hasriani, Alfianus, mengatakan pelaporan ke Ombudsman merupakan salah satu langkah yang ditempuh setelah upaya komunikasi dan mediasi sebelumnya disebut belum membuahkan penyelesaian.
Menurut Alfianus, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pemberian nafkah kepada anak biologis terlapor.
Ia menyebut kewajiban tersebut diduga tidak diberikan secara layak sejak Hasriani masih dalam masa kehamilan hingga anak tersebut lahir.
“Langkah ini kami tempuh karena upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan belum menemukan jalan keluar. Kami berharap ada mekanisme yang dapat memberikan kepastian terhadap hak anak,” ujar Alfianus.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sultra, pendamping hukum Hasriani menyebut pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan laporan kepada Propam Polda Sultra.
Namun, menurut Alfianus, pihaknya masih menunggu perkembangan dan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Tim pendamping hukum juga berencana membawa persoalan itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sultra. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan aspek perlindungan terhadap hak anak dan perempuan turut mendapatkan perhatian.
Minta Kepastian dan Tanggung Jawab
Hasriani berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara transparan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pihak terlapor memenuhi tanggung jawab terhadap anak yang disebut merupakan anak biologisnya.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara transparan dan adil. Yang saya perjuangkan adalah hak anak dan tanggung jawab terhadap anak,” ujar Hasriani.
Menurutnya, proses yang ditempuh bukan semata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut hak anak yang harus mendapatkan perlindungan.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, pihak anggota Brimob berinisial AS yang dilaporkan belum memberikan keterangan mengenai tuduhan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Polda Sultra juga masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai laporan yang disebut sebelumnya telah disampaikan kepada Propam.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak terlapor maupun Polda Sultra untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut*

















