KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan standar higiene sanitasi penyedia makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mulai masuk ruang pembahasan DPRD Kota Kendari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah santri.
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa, 22 September 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Agenda itu tertuang dalam surat DPRD Kota Kendari Nomor 400.14.6/247/2026 tertanggal 18 September 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muh. Inarto, S.T. ujar dalam surat RDP Minggu (20/9/2026)
Pembahasan ini muncul setelah DPRD menerima surat dari Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN).
Dalam surat tersebut, AMIN mempersoalkan dugaan penerbitan SLHS SPPG yang dinilai tidak sesuai prosedur maupun persyaratan yang berlaku.
Persoalan tersebut kemudian melebar pada dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah santri di Pondok Pesantren Al-Askar yang menjadi salah satu penerima manfaat program MBG.
DPRD memilih membawa persoalan tersebut ke forum terbuka agar keterangan dari masing-masing pihak dapat didengar secara langsung.
Bukan sekadar soal sertifikat, pembahasan juga akan menyentuh aspek pengawasan terhadap penyedia makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat program pemerintah.
Dalam RDPU tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari akan duduk bersama dengan sejumlah instansi dan pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari menjadi salah satu pihak yang diundang. Selain itu, DPRD juga memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari serta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara.
Para pengelola SPPG se-Kota Kendari juga akan dimintai keterangan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Askar turut diundang untuk memberikan penjelasan terkait kondisi santri yang disebut mengalami gangguan kesehatan.
Sementara AMIN sebagai pihak yang menyampaikan laporan juga akan hadir untuk menjelaskan dasar dan materi pengaduan yang mereka sampaikan kepada DPRD.
Forum ini menjadi penting karena terdapat sejumlah hal yang perlu dipisahkan secara jelas: apakah penerbitan SLHS telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, bagaimana proses pengawasan dilakukan, serta apakah dugaan gangguan kesehatan santri memiliki keterkaitan dengan makanan yang disediakan melalui program MBG.
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, data pemeriksaan dan keterangan pihak yang berwenang.
DPRD tidak hanya dituntut mendengar laporan, tetapi juga memastikan persoalan tersebut memperoleh gambaran yang utuh sebelum kesimpulan lebih jauh diambil.
Apalagi program MBG menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan melibatkan kelompok penerima manfaat dalam jumlah besar.
Aspek keamanan pangan dan higiene sanitasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan program tersebut.
Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap standar penyediaan makanan perlu diperiksa secara objektif. Begitu pula dugaan gangguan kesehatan pada santri harus ditelusuri berdasarkan pemeriksaan medis dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
RDPU DPRD Kendari nantinya diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh informasi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Dari forum tersebut, DPRD dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai penerbitan SLHS, mekanisme pengawasan SPPG, pelaksanaan program MBG, hingga kondisi para santri yang disebut mengalami gangguan kesehatan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang dokumen sertifikat.
Ada kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat benar-benar memenuhi standar keamanan, higiene dan kelayakan sesuai ketentuan.
DPRD Kota Kendari berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Klarifikasi yang lengkap juga diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya, sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis di Kota Kendari*














