KOLAKA, Kongkritpost.com- Sudah melapor, menjalani visum, dan menyerahkan persoalan kepada kepolisian. Namun, setelah 15 hari berlalu, seorang warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, berinisial S (38), mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpanya.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Pasar Ikan Dawi-Dawi itu kini menyisakan dua persoalan bagi korban. Selain menunggu kejelasan proses hukum, S mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya.

Korban pun mulai mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut di Polres Kolaka.

“Saya sudah taat hukum. Saya melapor resmi, saya visum. Sekarang saya tanya, mana keadilan untuk saya?” ujar S kepada wartawan, Jumat (7/11/2026).

Persoalan ini bermula dari laporan resmi yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/B/908/X/2026/SPKT tertanggal 23 Oktober 2026.

Dalam laporannya, S menyebut kejadian berlangsung ketika dirinya sedang berjualan ikan di pasar.

Saat itu, korban mengaku dipanggil seseorang untuk berbicara secara pribadi. Namun, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan. Ia diduga dipukul berulang kali pada bagian wajah.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju tempat jualannya. Akan tetapi, menurut keterangannya, serangan kembali terjadi dari arah depan dan belakang kepala.

Dua orang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Sehari setelah kejadian, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka.

Polisi juga menerbitkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor VER/236/X/2026/SPKT yang ditujukan kepada Direktur RS Benyamin Guluh Kolaka.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan medis untuk mendokumentasikan kondisi korban setelah kejadian.

Namun, menurut S, hingga 7 November 2026, dirinya belum menerima panggilan resmi maupun penjelasan perkembangan penyelidikan yang dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporannya.

Di sinilah persoalan mulai menjadi perhatian. Sebab, bagi korban, melaporkan dugaan tindak pidana bukan akhir dari proses mencari keadilan. Ada harapan agar laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Korban juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan yang dihadapi S tidak berhenti pada ketidakpastian proses hukum.

Ia mengaku justru mengalami tekanan setelah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menurut pengakuannya, terdapat pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan meminta dirinya mencabut laporan.

“Setelah saya melapor, saya sering diintimidasi. Saya merasa ditekan, ditakut-takuti, supaya saya cabut laporan,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menambah dimensi serius dalam perkara ini. Jika benar terjadi, tekanan terhadap pelapor dapat mengganggu proses penegakan hukum sekaligus menimbulkan persoalan perlindungan keselamatan korban.

S mengaku merasa tidak nyaman menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk ketika kembali bekerja mencari nafkah di lingkungan pasar.

Karena itu, ia berharap kepolisian tidak hanya menangani laporan dugaan pengeroyokan, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan dirinya.

### Minta Polda Sultra ikut mengawasi

Dari sisi hukum, dugaan kekerasan secara bersama-sama perlu ditelusuri berdasarkan fakta kejadian, keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya.

Peristiwa tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana mengenai kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan, sesuai unsur yang nantinya ditemukan penyidik.

Dalam KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum diatur dalam Pasal 262. Sementara ketentuan penganiayaan diatur dalam Pasal 466.

Namun, penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

S berharap pimpinan Polda Sulawesi Tenggara, termasuk fungsi pengawasan internal melalui Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, memberikan perhatian terhadap penanganan laporannya.

Ia mengaku tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan hanya proses hukum berjalan dan keselamatannya sebagai korban tetap diperhatikan.

Polres Kolaka belum memberikan penjelasan

Hingga berita ini disusun, pihak Polres Kolaka, termasuk Kasat Reskrim, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun secara langsung masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan kepolisian.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban, sejauh mana penyelidikan berjalan, apakah saksi-saksi telah diperiksa, bagaimana tindak lanjut hasil visum, dan apakah laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap korban juga telah ditindaklanjuti.

Kepolisian tentu memiliki ruang untuk menjelaskan tahapan penanganan perkara, termasuk apabila terdapat kendala dalam proses penyelidikan.

Sebab, dalam perkara dugaan kekerasan, kepastian proses hukum dan perlindungan terhadap korban sama pentingnya.

Bagi S, 15 hari menunggu mungkin terasa panjang. Apalagi, ia mengaku harus menghadapi rasa takut setelah memilih melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Kini, publik menunggu penjelasan Polres Kolaka. Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru merasa sendirian ketika mencari keadilan*