Kongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
    • ACEH
    • SUMATERA UTARA
    • SUMATERA SELATAN
    • SUMATERA BARAT
    • BENGKULU
    • RIAU
    • KEPULAUAN RIAU
    • JAMBI
    • LAMPUNG
    • BANGKA BELITUNG
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN UTARA
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • YOGYAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • BALI
    • NUSA TENGGARA TIMUR
    • NUSA TENGGARA BARAT
    • GORONTALO
    • SULAWESI BARAT
    • SULAWESI TENGAH
    • SULAWESI UTARA
    • SULAWESI TENGGARA
    • SULAWESI SELATAN
    • MALUKU UTARA
    • MALUKU
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • PAPUA TENGAH
    • PAPUA PEGUNUNGAN
    • PAPUA SELATAN
    • PAPUA BARAT DAYA
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
Reading: Kontroversi Surat Rekomendasi DPRD Sultra, Kuasa Hukum Pj Bupati Busel Angkat Bicara
Sebarkan
Kongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
SULAWESI TENGGARA

Kontroversi Surat Rekomendasi DPRD Sultra, Kuasa Hukum Pj Bupati Busel Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
Sebarkan
Screenshot 20250116 141253 Gallery
Ket gambar: Kuasa Hukum Pj Bupati Busel Angkat Bicara( foto Usman)
Sebarkan

KENDARI, Kongkritpost.com-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah, memicu polemik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat rekomendasi bernomor 8/22/200.1.4.11/1/2025. Surat tersebut, yang merupakan tindak lanjut aspirasi Taman Pemuda dan Mahasiswa Tolaki (TAMALAKI Sultra), mendapat kritikan keras dari tim kuasa hukum Ridwan Badallah, yakni Azwar Anas Muhammad, SH., MH., bersama partnernya, Dodi, SH.

Dalam wawancara di sebuah kafe di Kota Kendari pada Rabu, 15 Januari 2025, Azwar Anas menyampaikan bahwa keputusan DPRD Sultra tersebut dianggap terburu-buru dan tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pemberhentian seorang penjabat bupati harus mengacu pada Pasal 14 Ayat 2 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan Pj. bupati adalah satu tahun, kecuali dalam dua kondisi: hasil evaluasi menteri menunjukkan kinerja yang buruk, atau penjabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

“Sayangnya, DPRD Sultra tidak memberikan kesempatan bagi klien kami maupun pihak Pemda Busel untuk memberikan keterangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini sangat kami sesalkan,” ujar Azwar Anas.

Ia menilai keputusan DPRD Sultra tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses hukum terhadap klien kami masih berupa laporan, belum ada penetapan tersangka. Namun DPRD langsung menyetujui rekomendasi pemberhentian, ini menunjukkan adanya indikasi kepentingan politik,” tambahnya.

Azwar Anas juga menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 154 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usulan pemberhentian penjabat bupati adalah kewenangan DPRD kabupaten, bukan DPRD provinsi.

“Keputusan ini tidak hanya keliru, tetapi juga terkesan ada konspirasi politik di dalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika masalah ini berakar pada jabatan sebagai Pj. bupati, maka tidak relevan mengaitkannya dengan pencopotan Ridwan Badallah dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sultra. Selain itu, hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur belum memanggil Ridwan Badallah sebagai saksi atau menetapkan status hukum apa pun terkait dugaan kasus penganiayaan.

“Langkah DPRD Sultra sangat tergesa-gesa. Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami, yang diperburuk oleh pemberitaan media yang tidak seimbang,” tambah Azwar Anas.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ridwan Badallah sebelumnya telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang bernama Irsan ke Polda Sultra melalui laporan polisi bernomor LP/279/IX/2024/SPKT/POLDA SULTRA pada 9 September 2024. Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan proses hukum dari laporan tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami meminta DPRD Sultra untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan prosesnya dilakukan secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Azwar Anas( Usman)

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook

- MEMBER OF-
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
KPU Sultra Tetapkan Paslon ASR-Hugua Pemenang di Pilgub Sultra 2024
Kades Wonua Kongga Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Dana CSR”
Santri Cakap Digital, Mengintegrasikan Ilmu Agama dan Teknologi di Era Modern
Mobile Patroli Sat PJR, Menjaga Keamanan di Pantai Toronipa
Pesta Rakyat Berkah ASR-Hugua, Semarak Hiburan dan Harapan Baru untuk Sulawesi Tenggara

 

Advertisement

TAGAngkat BicaraKontroversi surat Rekomendasi DPRDKuasa HukumKuasa Hukum Ridwan BadallahPengacara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Bagaimana Perasaanmu?
Suka0
Senang0
Terkejut1
Sedih0
Memalukan0
Previous Article Screenshot 20250116 082632 WhatsApp Generasi Muda Buton Selatan Dukung Ridwan Badallah untuk Melanjutkan Kepemimpinan di 2025
Next Article Screenshot 20250116 144912 WhatsApp Ketua DPD LIN Sultra Apresiasi Kinerja Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah

POPULER

BERITA TERBARU

IMG 20251031 WA0259
Pemprov Sultra Dorong Transparansi dan Efisiensi dalam Pengelolaan APBD
Sabtu, 1 November 2025
FB IMG 1761811609536 1
Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Gubernur: Jaga Kerukunan dan Persatuan
Jumat, 31 Oktober 2025
FB IMG 1761804327959
Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Sultra
Kamis, 30 Oktober 2025
FB IMG 1761804624286
Gubernur Sultra Tinjau Kantor Satpol PP, Pastikan Fasilitas dan Kinerja Optimal
Kamis, 30 Oktober 2025
FB IMG 1761722680303
PKK Sultra Mantapkan Langkah, Wagub Buka HKG ke-53 dan Rakerdah 2025
Rabu, 29 Oktober 2025

BACA JUGA

Screenshot 20240817 121230 WhatsApp
Pj. Gubernur Sultra Tutup Kompetisi Futsal SMA/SMK: SMA Buton Raih Juara Pertama
Sabtu, 17 Agustus 2024
Screenshot 20240421 232408 Facebook
Sekda Sultra Buka PKA Angkatan 14 Blended Learning Lingkup Pemprov Sultra
Senin, 22 April 2024
Screenshot 20240104 134042 WhatsApp
Relawan Nelayan Sultra Dukung Prabowo-Gibran Ciptakan Sektor Perikanan Modern, Lebih Produktif dan Lebih Sejahtera
Kamis, 4 Januari 2024
Screenshot 20241104 232351 Facebook
Pelestarian Tenun Sulawesi Tenggara: Upaya Menjaga Warisan Budaya dan Identitas Daerah
Senin, 4 November 2024
IMG 20250414 WA0208
Sekda Sultra Ingatkan Disiplin dan Kebersihan Saat Pimpin Apel Gabungan
Selasa, 15 April 2025
Screenshot 20250202 192622 WhatsApp
PWI Sulsel Matangkan Persiapan Konferkot Parepare 2025
Minggu, 2 Februari 2025
Screenshot 20241008 205259 WhatsApp
Yudhi-Nirna Gaet Hati Warga Kendari dengan 7 Program Unggulan
Selasa, 8 Oktober 2024
Screenshot 20250601 121842 Facebook
Estafet Kepemimpinan di Lanud Halu Oleo, Wagub Hugua: Sinergi TNI AU dan Pemda Harus Terus Diperkuat
Minggu, 1 Juni 2025
Screenshot 20241103 105130 Gallery
Percaya Diri di Debat Publik, Tina-Ihsan Siap Wujudkan Sultra Sejahtera dengan Visi ‘Bahteramas Berlayar Kembali
Minggu, 3 November 2024
Ket gambar: Sedimenpond
PT TBS Klarifikasi Isu Pencemaran Lingkungan di Bombana
Sabtu, 12 Juli 2025
Screenshot 20240721 130632 WhatsApp
Sengketa Lahan SD Pajjaiang Makassar, Pendidikan Terganggu Akibat Penyegelan dan Ketidakpatuhan Terhadap Putusan MA
Minggu, 21 Juli 2024
Screenshot 20240507 081015 Facebook 1
Ikuti Rakor Setiap Minggu, Pemprov Sultra Berupaya Kendalikan Inflasi
Selasa, 7 Mei 2024
Indeks Berita
Kongkritpost.comKongkritpost.com
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?