MAKASSAR, Kongkritpost.com- Sengketa lahan yang melibatkan Kompleks SD Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memanas setelah pihak ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi menyegel lahan tersebut berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan Mahkamah Agung (MA). Akibat dari penyegelan ini, proses pembelajaran di SD Pajjaiang terganggu selama dua hari, Kamis dan Jumat, menyebabkan sejumlah murid tidak dapat bersekolah seperti biasanya.
Seorang warga setempat yang berada di dekat sekolah tersebut membenarkan situasi ini. Saat dilakukan konfirmasi langsung di lokasi, Firman, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa pemerintah kota Makassar dan Dinas Pendidikan tidak memiliki alasan untuk melanjutkan aktivitas sekolah di atas lahan yang telah diputuskan MA sebagai milik mereka.
Pengacara ahli waris almarhum Badjida Bin Koi, H. Munir Mangkana, SH, pada Jumat, 19 Juli 2024, menyatakan bahwa pihaknya berharap Pemerintah Kota Makassar mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020. “Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan,” ujar H. Munir Mangkana Jumat (19/7/2024)
Dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, dinyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Pihak kuasa ahli waris telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera melakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar. “Kami berharap proses eksekusi dapat segera dilaksanakan agar hak ahli waris dapat terpenuhi dan permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tambah H. Munir Mangkana.
Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum dan perlunya penyelesaian sengketa secara adil dan cepat, agar tidak mengganggu hak pendidikan anak-anak yang menjadi korban dari sengketa ini. Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat segera memberikan solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat( Polo)