MAKASSAR, Kongkritpost.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) diduga mengabaikan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025. Padahal, SEB tersebut menegaskan agar pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti langkah Pemkot Makassar yang tetap melaksanakan lelang proyek melalui sistem E-Katalog. Ia menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan kebijakan pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunggu kepastian besaran Transfer ke Daerah sebelum melaksanakan tender ujar Sabtu 15/2/2025
“Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya semua pemerintah daerah menunda lelang proyek hingga adanya kejelasan mengenai alokasi Transfer ke Daerah. Namun, Pemkot Makassar tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan dan berpotensi melanggar regulasi,” ujar Zulfikar.
SEB yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 itu berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas menginstruksikan kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang sumber pendanaannya berasal dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.
Selain itu, SEB tersebut juga merujuk pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025. Peraturan tersebut mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk berbagai sektor prioritas, termasuk infrastruktur, belanja operasional, dan program percepatan pengentasan kemiskinan.
Zulfikar meminta agar Wali Kota terpilih segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dan menghentikan proses tender yang dinilai tidak sesuai aturan. “Kami mendesak agar proyek ini dihentikan sebelum terjadi potensi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat pun menunggu respons dari pemerintah daerah terkait kebijakan yang menuai kontroversi tersebut( Man)