Kongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
    • ACEH
    • SUMATERA UTARA
    • SUMATERA SELATAN
    • SUMATERA BARAT
    • BENGKULU
    • RIAU
    • KEPULAUAN RIAU
    • JAMBI
    • LAMPUNG
    • BANGKA BELITUNG
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN UTARA
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • YOGYAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • BALI
    • NUSA TENGGARA TIMUR
    • NUSA TENGGARA BARAT
    • GORONTALO
    • SULAWESI BARAT
    • SULAWESI TENGAH
    • SULAWESI UTARA
    • SULAWESI TENGGARA
    • SULAWESI SELATAN
    • MALUKU UTARA
    • MALUKU
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • PAPUA TENGAH
    • PAPUA PEGUNUNGAN
    • PAPUA SELATAN
    • PAPUA BARAT DAYA
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
Kongkritpost.comKongkritpost.com
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HUKUM
CARI
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.

PP Ramah Anak

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17 th).

Oleh Karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Jakarta, 9 Februari 2019

POPULER

Screenshot 20260125 212955 WhatsApp
Menjaga Aset Negara: Antara Ketegasan Administratif dan Resistensi Publik
Senin, 26 Januari 2026
FB IMG 1769406458000
Gubernur Sultra Dorong Pembinaan Atlet Berbasis Keberlanjutan
Senin, 26 Januari 2026
FB IMG 1769659620113
Balai Bahasa dan UHO Diajak Berkolaborasi, Ini Agenda Kominfo Sultra
Kamis, 29 Januari 2026

BERITA TERBARU

FB IMG 1769659620113
Balai Bahasa dan UHO Diajak Berkolaborasi, Ini Agenda Kominfo Sultra
Kamis, 29 Januari 2026
FB IMG 1769406458000
Gubernur Sultra Dorong Pembinaan Atlet Berbasis Keberlanjutan
Senin, 26 Januari 2026
Screenshot 20260125 212955 WhatsApp
Menjaga Aset Negara: Antara Ketegasan Administratif dan Resistensi Publik
Senin, 26 Januari 2026
FB IMG 1768044326372
Gedung Baru, Arah Baru Pendidikan Sultra: Gubernur Dorong Pemerataan hingga Pelosok
Sabtu, 10 Januari 2026
FB IMG 1767867908884
Pemprov Sultra Nyatakan Dukungan Penuh Program Strategis Pangan Nasional
Kamis, 8 Januari 2026

BACA JUGA

Screenshot 20240119 121735 WhatsApp
Dialog Positif Antara Wadirlantas Polda Sultra dan Warga, Kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Kambu
Jumat, 19 Januari 2024
IMG 20240130 WA0427
Politisi PAN Sulsel, Akbar Polo Maju Sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulsel VI
Selasa, 30 Januari 2024
Screenshot 20240428 235727 WhatsApp
Polres Konawe Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Toreo
Senin, 29 April 2024
Screenshot 20240910 145123 WhatsApp
Kontingen Sulawesi Tenggara Siap Bersaing di MTQ Nasional XXX di Samarinda
Senin, 23 September 2024
Screenshot 20240316 235601 Gallery
Ditpolairud Polda Sultra Sasar Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok ke Korban Banjir di Jalan Lasolo
Minggu, 17 Maret 2024
Screenshot 20240704 104405 WhatsApp
Pelantikan Kepala Sekolah di Konut Ditunda, Menunggu Izin Mendagri
Kamis, 4 Juli 2024
Ket gambar: Gubernur Sultra Tinjau Pembangunan Sekolah Unggul Garuda( foto Istimewa)
Gubernur Sultra Tinjau Pembangunan Sekolah Unggul Garuda di Konsel
Senin, 27 Oktober 2025
Screenshot 20240807 201457 WhatsApp
Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Polri di Polda Sultra, Langkah Maju dalam Pembinaan Atlet Polri
Kamis, 8 Agustus 2024
Screenshot 20250420 215942 Facebook
Musypimwil Muhammadiyah Sultra Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Sorotan Utama
Minggu, 20 April 2025
Screenshot 20240605 211740 WhatsApp
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dianugerahi Gelar Raja di Sulawesi Selatan
Rabu, 5 Juni 2024
Screenshot 20250315 200629 Facebook
Berkah Ramadan di Koltim, Gubernur Sultra Guyur Ribuan Bantuan
Sabtu, 15 Maret 2025
Screenshot 20240325 173401 WhatsApp
Kapolri Pastikan Mudik 2024 Berjalan Aman dan Lancar di Rakor Ops Ketupat
Senin, 25 Maret 2024
Indeks Berita
Kongkritpost.comKongkritpost.com
Copyright© 2025 Kongkritpost.com. All Rights Reserved.
  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PP Ramah Anak
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?