KONUT, Kongkritpost.com- Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara. Tersangka AB (39) dan para saksi memperagakan adegan-adegan yang terjadi pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di halaman kantor Polres Konut.
Rekonstruksi kasus pidana adalah metode penyidikan yang melibatkan reka ulang adegan oleh tersangka dan saksi untuk memberikan gambaran tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi. Proses ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M, dan Kaurbin Satreskrim Iptu Wawan Hermawan, S.H.
Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mencari kebenaran materil dan keadilan serta untuk melengkapi bukti dalam penyidikan. Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menyatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan tersebut secara visual.
Selama proses rekonstruksi, tersangka AB (39) dan para saksi memperagakan seluruh rangkaian kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara. Polres Konawe Utara juga memberikan pengamanan ketat selama proses rekonstruksi berlangsung( Red)