KENDARI, Kongkritpost.com- Sengkarut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari kembali mengemuka, namun kali ini bukan soal aliran dana atau peran pelaku, melainkan pernyataan yang dinilai menyesatkan publik.
Tim kuasa hukum Ningsih—salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp444 juta itu—membantah keras adanya permintaan dari pihaknya untuk menghadirkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebagai saksi di persidangan.
“Kami tegaskan, tidak pernah ada permintaan dari kami, baik secara resmi di ruang sidang maupun informal di luar sidang, untuk menghadirkan Ibu Wali Kota Kendari,” ujar Safarullah, SH., MH., Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Ningsih, didampingi Mirwan, SH., dan Hartono, SH., Sabtu (28/6/2025).
Menurut Safarullah, dalam seluruh proses pemeriksaan dan dokumen resmi, nama Wali Kota Kendari bahkan tidak pernah muncul.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri Kendari, dari total 37 saksi yang diperiksa, tidak satu pun menyebut atau melibatkan Ibu Wali Kota. Jadi, secara hukum maupun logika, tidak ada relevansinya menghadirkan beliau di ruang persidangan,” bebernya.
Perkara korupsi ini sendiri menyeret tiga terdakwa: Ningsih selaku bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara, dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar sebagai pengguna anggaran. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur di lingkungan Setda Kendari.
Menariknya, Safarullah dan tim sebelumnya juga pernah menjadi kuasa hukum dari mantan Sekda Nahwa Umar, sebelum akhirnya menyatakan pengunduran diri secara resmi pada 10 Juni 2025.
“Kami memilih mundur pada awal persidangan. Tentu ada pertimbangan yang tidak perlu kami buka ke publik. Kini, fokus kami adalah mendampingi Ibu Ningsih,” ucap Safarullah, enggan mengomentari lebih jauh alasan pengunduran diri tersebut.
Ia menilai bahwa informasi yang beredar mengenai permintaan dari seluruh tim kuasa hukum tiga terdakwa untuk menghadirkan Wali Kota Kendari merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar.
“Pernyataan semacam itu berisiko menggiring opini publik ke arah yang tidak tepat, seolah-olah ada upaya menyeret pihak-pihak yang tak relevan dalam pusaran hukum. Kami harap media dan publik bisa lebih cermat dalam menyikapi,” tutupnya( Red/Man)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook