JAKARTA, Kongkritpost.com- Isu pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah bukan cerita baru. Ia berulang. Muncul, disorot, lalu menghilang tanpa penyelesaian tuntas. Kini, ketika sorotan publik kembali menguat, negara mulai bereaksi.

Listyo Sigit Prabowo akhirnya menjadikan kasus ini sebagai atensi. Instruksi pun mengalir: Bareskrim Polri akan turun langsung.

Langkah ini penting. Tapi belum cukup.

Dalam rilisnya ketua umum Fast Respon counter polri Agus Flores menjelaskan   bahwa  persoalan utama PETI bukan pada keberadaan tambang ilegal itu sendiri, melainkan pada pola pembiaran yang selama ini terkesan berlangsung. Aktivitas berjalan terbuka. Alat berat masuk. Distribusi hasil tambang terjadi. Semua itu mustahil tanpa adanya sistem yang “membiarkan tegas pengacara senior agus Flores

Di titik ini, pertanyaan publik menjadi tajam: ke mana aparat selama ini? Ujar Agus Minggu (5/4/2026)

Sebab ada dugaan nama Prabowo Subianto kerap dibawa dalam narasi perlindungan sumber daya alam. Instruksi sudah jelas: tata kelola harus diperbaiki, praktik ilegal harus dihentikan. Namun di lapangan, realitasnya belum sepenuhnya sejalan.

Pernyataan dari Moh Irhamni yang menjamin penindakan tegas memang memberi harapan. Tetapi publik tidak lagi hanya butuh pernyataan. Yang ditunggu adalah pola baru penegakan hukum—yang tidak tebang pilih.

Selama ini, penindakan PETI sering berhenti di level bawah. Penambang kecil ditangkap. Sementara rantai di atasnya—pemodal, penampung, hingga jaringan distribusi—jarang tersentuh.

Jika pola ini kembali terulang, maka operasi sebesar apa pun hanya akan menjadi rutinitas tahunan.

Di sisi lain, kerugian negara dan kerusakan lingkungan terus berjalan. Sungai tercemar. Hutan rusak. Wilayah tambang berubah tanpa kendali. Semua itu adalah biaya besar yang harus ditanggung, bukan hanya hari ini, tapi juga generasi ke depan.

Karena itu, rencana turunnya Bareskrim harus dibaca sebagai ujian serius. Bukan sekadar operasi penertiban, tetapi pembuktian: apakah aparat siap memutus rantai ilegal hingga ke akarnya.

Sulteng kini bukan sekadar lokasi kasus. Ia menjadi indikator. Jika di sini penegakan hukum bisa dilakukan secara utuh dan konsisten, maka kepercayaan publik bisa dipulihkan.

Namun jika kembali setengah jalan, maka pesan yang sampai ke publik sederhana: tambang ilegal tetap akan hidup, selama yang disentuh hanya permukaannya*