KENDARI, Kongkritpost.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Selasa (7/5/2024) pukul 09.00 WITA.
Rendra Alam Lamuse mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muh. Yunan, dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming sebagai Teradu I dan II. Mereka diduga menjanjikan perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di 10 desa Kabupaten Konawe Selatan dengan imbalan uang yang telah disepakati sebelumnya.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat dan wartawan untuk memantau langsung jalannya persidangan. Untuk memudahkan akses publik, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP( Red)