KONUT, Kongkritpost.com- Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) kembali menemukan fakta baru terkait aktivitas PT. Binanga Hartama Raya (BHR) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA). Mereka telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (2/2/2024)
Selain dugaan dokumen terbang yang dilakukan PT. BHR dan dilaporkan ke Dirjen Minerba, muncul fakta baru bahwa PT. BHR melakukan aktivitas dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan.
Arnol Ibnu Rasyid, Ketua Umum HP21N, menyatakan bahwa data dan koordinat menunjukkan PT. BHR diduga aktif dalam HPT tanpa izin, mencakup wilayah IUP seluas 185.000 Ha.
Arnol menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dua dugaan kasus, yaitu jual beli dokumen terbang dan penambangan dalam HPT tanpa izin, dianggap melanggar aturan dan merugikan negara.
Praktik dugaan ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan menghambat pembangunan daerah.
HP21N mendesak Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB PT. BHR, mencabut IUP, dan mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki tuntas tindakan melawan hukum PT. BHR.
Upaya mencari kantor PT. Binanga Hartama Raya (BHR) oleh wartawan tidak membuahkan hasil, termasuk kontak dengan direksi dan manajemen. Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. BHR belum memberikan konfirmasi( Usman)