KENDARI, Kongkritpost.com- Panas! Dugaan praktik jual beli nomor antrian BBM di SPBU Martandu dengan nomor lambung 74.932.11 membuat Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara menggelar demo di depan Mapolda Sultra, menuntut oknum yang diduga terlibat segera ditindak tegas.
Koordinator lapangan, Muslim, menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperlambat distribusi BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. “Masyarakat harus menunggu berjam-jam, sementara oknum tertentu diduga menjual nomor antrian dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000 bahkan Rp200.000. Ini jelas merugikan warga yang tidak mampu membeli nomor,” kata Muslim.
Fenomena jual beli nomor antrian ini diduga melibatkan petugas SPBU Martandu dan penjaga portal. Modusnya sederhana, warga yang ingin mendapat BBM cepat harus membayar sejumlah uang kepada oknum yang menguasai antrian. Praktik ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengendara dan pengguna BBM subsidi di Kendari.
Muslim menegaskan bahwa praktik ini melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam orasinya, Muslim menyampaikan tiga tuntutan utama:
Kapolda Sultra segera menindak SPBU Martandu nomor lambung 74.932.11.
Pertamina Patra Niaga Regional Sultra memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara SPBU terkait.
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk menindaklanjuti praktik ilegal ini.
Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara demo didepan Mapolda sultra menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli nomor antrian bukan sekadar mengganggu ketertiban, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem BBM subsidi. “Kami antre berjam-jam, tapi kalau tidak bayar tambahan ke oknum, BBM tidak bisa diperoleh. Ini tidak adil!” ujar Muslim
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa nomor antrian BBM bisa dijadikan komoditas jual beli? Muslim menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat hukum agar masyarakat mendapatkan BBM subsidi secara adil.
Demo yang berlangsung sekitar dua jam itu berjalan tertib, namun pesan dari forum pemerhati kebijakan jelas: praktik dugaan ilegal harus dihentikan sekarang juga. Mereka berharap aparat kepolisian dan Pertamina memberikan tindakan nyata agar SPBU Martandu bersih dari praktik ilegal dan masyarakat tidak dirugikan lagi.
Demo di Mapolda ini menjadi peringatan keras bahwa Dugaan praktik jual beli nomor antrian BBM di SPBU Martandu bukan untuk dijual-belikan, dan siapapun yang melanggar hukum akan menghadapi ancaman pidana serius(Man)




