KENDARI, Kongkritpost.com-Era baru penggunaan media sosial bagi anak-anak di Indonesia akan segera dimulai.

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menyasar sejumlah platform digital populer yang selama ini banyak digunakan oleh anak dan remaja.

Platform yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.

Di Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang dinilai sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan digital anak.

“Ini langkah preventif yang sangat penting. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, termasuk ancaman perundungan siber,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Senin (9/3/2026).

Daerah Diminta Segera Menyesuaikan

Kebijakan pembatasan media sosial tersebut digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak.

Pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Tenggara, diminta untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi wilayah masing-masing.

Kominfo Sultra pun mulai menyusun berbagai langkah untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.

Salah satu strategi yang disiapkan adalah memperkuat edukasi digital kepada pelajar dan orang tua.

Sekolah Jadi Pusat Sosialisasi

Dalam waktu dekat, Kominfo Sultra akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi kepada para siswa.

Program ini akan difokuskan pada edukasi mengenai penggunaan internet yang aman dan sehat.

Selain melalui sekolah, pemerintah daerah juga akan memanfaatkan media lokal serta akun media sosial resmi pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tujuannya agar orang tua memahami perubahan kebijakan tersebut dan dapat mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital.

Menurut Andi Syahrir, pemahaman keluarga sangat penting agar kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan formal.

Tantangan Teknologi Mengintai

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Kominfo Sultra mengakui bahwa implementasi di lapangan tidak akan mudah.

Salah satu tantangan terbesar adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan pengguna memanipulasi identitas digital.

Penggunaan Virtual Private Network (VPN), misalnya, berpotensi menjadi celah bagi anak untuk mengakses platform yang seharusnya dibatasi.

Selain itu, pemalsuan data usia saat pembuatan akun juga menjadi masalah yang perlu diantisipasi.

“Tantangan terbesar adalah memastikan validitas data usia pengguna. Sistem digital bisa saja dimanipulasi jika tidak diawasi dengan baik,” jelasnya.

Di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara, kesenjangan pemahaman teknologi antara anak dan orang tua juga menjadi perhatian pemerintah.

Dalam banyak kasus, anak justru lebih cepat memahami teknologi dibandingkan orang tuanya.

Peran Keluarga Jadi Kunci

Karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan pembatasan ini tidak akan efektif tanpa keterlibatan keluarga.

Andi Syahrir menegaskan bahwa orang tua tetap menjadi benteng utama dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Ia mengingatkan agar perangkat digital tidak menjadi “pengasuh utama” bagi anak.

Pendampingan orang tua sangat penting agar anak menggunakan internet untuk kegiatan yang produktif.

“Kami mengimbau orang tua lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan gadget. Pastikan ruang digital dimanfaatkan untuk hal positif, bukan sekadar konsumsi konten tanpa filter,” ujarnya.

Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Jika berjalan efektif, aturan ini diharapkan dapat mengurangi berbagai risiko yang selama ini menghantui anak di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga cyberbullying.

Di Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah kini bersiap menghadapi fase baru tersebut.

Dengan sosialisasi yang masif dan dukungan masyarakat, pembatasan media sosial bagi anak diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

Melainkan menjadi langkah nyata untuk menjaga generasi muda tetap aman di tengah derasnya arus dunia digital*